KPPU Periksa Dugaan Kartel Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler)
Menindaklanjuti hasil penyelidikan terhadap Dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia, hari Kamis, 3 Maret 2016 KPPU untuk pertama kalinya akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dimaksud dengan agenda Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Majelis Komisi yang memeriksa perkara inisiatif KPPU dengan Nomor 02/KPPU-I/2016 ini adalah Kamser Lumbanradja (Ketua Majelis), Sukarmi, dan Chandra Setiawan, sedangkan pihak-pihak yang menjadi Terlapor adalah sebagai berikut : PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT. Japfa Comfeed indonesia, Tbk (Terlapor II), PT. Malindo, Tbk (Terlapor III), PT. CJ-PIA (Terlapor IV), PT. Taat Indah Bersinar (Terlapor V), PT. Cibadak Indah Sari Farm (Terlapor VI), PT. Hybro Indonesia (Terlapor VII), PT. Expravet Nasuba (Terlapor VIII), PT. Wonokoyo Jaya (Terlapor IX), CV. Missouri (Terlapor X), PT. Reza Perkasa (Terlapor XI), dan PT. Satwa Borneo Jaya (Terlapor XII).
Selanjutnya Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.