Focus Group Discission Asistensi Penyelarasan Kebijakan Pemerintah Daerah

Dalam rangka implementasi daftar periksa persaingan, pada hari ini (Jumat, 8April 2016), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penyelarasan Kebijakan Pemerintah Daerah, bertempat di Baruga Rumah Jabatan Walikota Parepare.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparat pemerintah daerah yang terdiri dari Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwutimur, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju tengah, Kabupaten Polewali mandar, Kabupaten Majene & Kabupaten Mamasa.
Dalam kegiatan tersebut telah hadir memberikan sambutan, Syarkawi Rauf, selaku Ketua KPPU, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi daftar periksa persaingan (competition checklist) terhadap peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah yang harus inline dengan prinsip persaingan usaha dan sesuai dengan instruksi Presiden untuk menderegulasi banyak peraturan yang justru dianggap menghambat ruang investasi.
Selain itu, Syarkawi Rauf menambahkan diharapkan competition checklist dapat dipergunakan sebagai alat untuk membantu pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melakukan review peraturan-peraturan yang dikeluarkan agar semakin sinergis dan menciptakan efisiensi.
Selanjutnya, dalam kesempatannya, Mustafa Mappangara, selaku Sekretaris Daerah Kota Parepare, menyampaikan apresiasinya terhadap KPPU yang bersedia memberikan pemahaman terhadap tujuan dan fungsi KPPU kepada aparat pemerintah daerah. Dalam sambutannya Mustafa Mappangara juga menyampaikan bahwa KPPU perlu memperhatikan bagaimana mempermudah akses permodalan KUR bagi UMKM.
Setelah acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi daftar periksa persaingan yang disampaikan oleh Saidah Sakwan, selaku Anggota Komisi dan Ramli Simanjuntak, selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat melatih aparat pemerintah daerah dalam melakukan review untuk menciptakan peraturan/kebijakan pemerintah daerah yang menganut prinsip persaingan usaha yang sehat dalam rangka menciptakan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.