KPD KPPU Makassar Lakukan Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Utara

Manado (11/4) – Bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Utara KPD KPPU Makassar terdiri dari Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makassar beserta staf Dahliana Tanur, Dian Kustiah Marto dan Hasiholan Pasaribu telah melakukan Audiensi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dalam kesempatan tersebut diterima langsung dan disambut baik oleh  Gubernur Sulawesi Utara Bpk.Olly Dondokambey yang didampingi oleh Sanny J.Parengkuan selaku Asisten II.
Mengawali pertemuan, Ramli Simanjuntak menyampaikan tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999 bahwa KPPU senantiasa mencermati perkembangan dunia usaha Indonesia, kebijakan yang melingkupinya serta perilaku pelaku usaha. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai 2 (dua) tugas pokok yaitu; Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pemerintah Daerah Sulawesi Utara sangat menyambut positif peran KPPU, Olly Dondokambey menanggapi pernyataan tersebut sehingga untuk kedepannya direncanakan akan dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU) antara KPPU dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sehingga kedua instansi ini akan dapat saling bersinergi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar iklim persaingan dunia usaha selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. (dt)