KPPU Sampaikan Keterangan Dalam Sidang Uji Materi UU No.18 Tahun 2009

Dalam rangka Uji Materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Tahun 1945, hari ini (Kamis, 31 Maret 2016) KPPU menyampaikan keterangan dalam Sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal yang menjadi fokus KPPU dalam proses Uji Materi dimaksud adalah bagaimana menilai dampak integrasi vertikal yang menutup akses terhadap pasokan penting atau pembeli utama, atau yang digunakan sebagai sarana untuk koordinasi kolusi (melalui harga, output, kapasitas maupun kualitas).
Khusus dalam pengusahaan peternakan ayam, KPPU menilai integrasi vertikal yang saat ini terbentuk tidak selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan tidak menciptakan kesejahteraan rakyat. Padahal sebagai salah satu komoditi strategis dan mempunyai potensi pasar yang sangat besar selayaknya dapat diusahakan oleh sebagian besar rakyat.
Selanjutnya, guna menjamin aspek keadilan dalam pengusahaan peternakan ayam KPPU menilai perlu adanya segmentasi pasar yang akan melindungi peternak rakyat dari persaingan bebas dengan peternak terintegrasi.
Jakarta, 31 Maret 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia