Otoritas Pengawas Persaingan Usaha Jerman Berbagi Pengalaman Strategi Efektifitas Reformasi Kebijakan Persaingan
Jakarta (25/04) – Dalam rangka mendorong terciptanya Kebijakan Strategis Bagi Efektifitas Reformasi Kebijakan Persaingan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Forum Kebijakan Strategis di Jakarta, Senin, 25 April 2016. Forum yang dibuka langsung oleh Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menghadirkan Dr. Andreas Mundt, Kepala Kartel Federal Jerman (Bundeskartellamt) yang sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Jaringan Persaingan Usaha Internasional (International Competition Network). Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif, serta kurang lebih 60 (enam puluh) perwakilan Kementerian/Lembaga Negara, organisasi Internasional, dan akademisi.
Dalam sambutannya, Darmin Nasution menyampaikan bahwa Monopoli cenderung merugikan ekonomi, dan pada tataran utama merugikan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah bersama KPPU diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menghilangkan hambatan-hambatan persaingan. Selain melalui penegakan hukum, perlu dicari solusi dan kebijakan bagi pelaku usaha untuk mematuhi hukum persaingan, agar industri terkait tidak mengalami goncangan. Pemerintah harus mendukung KPPU untuk menjaga iklim persaingan dan menangani kegiatan-kegiatan yang menghalangi dan menghambat persaingan di Indonesia.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Andreas Mundt, yang menyatakan bahwa hadirnya otoritas pengawas persaingan usaha seperti KPPU dapat membantu pertumbuhan ekonomi suatu negara. Berdasarkan pengalaman Jerman, agar suatu otoritas pengawas persaingan usaha dapat efektif berfungsi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, maka disarankan untuk memiliki beberapa elemen sebagai berikut: (1) Memiliki instrumen efektif untuk melawan kartel, salah satunya melalui leniency program, (2) Memiliki sistem merger control yang efektif, (3) Memiliki independensi, kewenangan, sumber daya manusia, maupun financial yang kuat guna menghentikan dan melarang pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan, dan membuat mereka mengikuti ketentuan dalam hukum persaingan, (4) Mampu memahami situasi, cara kerja dan kebutuhan pelaku usaha, serta situasi pasar, (5) Terlibat aktif dan memberikan pengaruh dalam pemerintahan melalui mekanisme advokasi, dan (6) Melakukan kerja sama internasional, baik secara bilateral atau melalui fora-fora seperti OECD, UNCTAD dan ICN untuk mempelajari best practice dari dunia internasional.
Selanjutnya, menutup forum ini, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf menegaskan bahwa salah satu kunci sukses pembangunan ekonomi adalah adanya sistem hukum yang kuat serta penerapan kebijakan dan hukum persaingan yang efektif. Khusus mengenai leniency program, meskipun saat ini belum terlaksana, namun hal ini sudah dimasukkan KPPU dalam rancangan amandemen UU No. 5 Tahun 1999. KPPU juga mengusulkan perubahan sistem notifikasi merger dalam usulan amandemen, yang semula post merger notification menjadi pre merger notification. (hp)