Advokasi Pencegahan, KPD KPPU Makassar Lakukan Audiensi dengan Pemerintah Daerah Talakar
Takalar (19/5) – Dalam rangka advokasi pencegahan, KPD KPPU Makassar melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Talakar, Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPD KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak, diterima langsung dan disambut baik oleh Burhanuddin Baharuddin, Bupati Takalar, di rumah jabatan Bupati Takalar, Sulawesi Selatan.
Selain dalam rangka Audiensi, kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk advokasi tentang prinsip persaingan usaha sehat yang secara rutin dilakukan oleh KPD KPPU Makassar dalam rangka pencegahan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 yakni larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999 bahwa KPPU senantiasa mencermati perkembangan dunia usaha Indonesia, kebijakan yang melingkupinya serta perilaku pelaku usaha. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai 2 (dua) tugas pokok yaitu; Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin Baharuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Untuk itu Ramli Simanjuntak mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. (dt)