KPD KPPU Makassar Lakukan Advokasi Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari (24/5) – Bertempat di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari KPD KPPU Makassar telah melakukan kegiatan Audiensi sekaligus advokasi terkait nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai amanat UU No.5 Tahun 1999 kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Hadir dalam kegiatan tersebut I Ketut Puspa selaku Asisten II, Rony Yakub selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Holtikultura, BKPMD dan PTSP. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Abu Bakar selaku Ketua LPJKP Sulawesi Tenggara dan perwakilan Bank Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
I Ketut Puspa menuturkan, Biro Layanan Pengadaan Sulawesi Tenggara telah ada sejak tahun 2010 dan telah menerapkan layanan pengadaan secara elektronik serta merupakan satu-satunya daerah yang telah memenuhi aturan Peraturan Presiden yang adhoc dan permanen. Namun pun demikian, bukan berarti kami telah merasa aman dan nyaman, ujar beliau. Mengingat saat ini banyak lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun pengawasan pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa salah satunya adalah KPPU.
Oleh karena itu diharapkan adanya kepastian hukum dan kerjasama serta sinergitas dengan KPPU agar kami dapat bekerja dengan baik. Kami ingin bermitra dan membuat MoU dengan KPPU, untuk menghindari intervensi dari beberapa kelompok tertentu yang ingin memaksakan kehendak ujar Ronny yakub.
Selanjutnya Ramli Simanjuntak menyampaikan agar dalam melakukan Tender tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU adalah terkait Tender. Adapun perkara lainnya adalah kartel yang sedang marak saat ini seperti kartel daging sapi, beras, daging ayam, kendaraan bermotor, dsb. Hal tersebut berkaitan dengan tugas lain KPPU yakni pengawasan pelaksanaan kemitraan, dimana banyak pelaku usaha kecil tidak dapat bersaing dengan pelaku usaha besar, ini disebabkan tidak adanya pengaturan segmentasi pasar masing-masing yang menyebabkan para pelaku usaha besar dapat mempermainkan harga dipasaran dan menahan pasokan yang menyebabkan tingginya harga ditingkat konsumen. Untuk itulah butuh peran aktif dari berbagai pihak antara lain KPPU, Pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam rangka peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat (dt).