KPD KPPU Makassar Lakukan Audiensi Dengan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara Terkait Tim Pengendali Inflasi Daerah

Kendari (24/5) – Bertempat di kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, KPD KPPU Makassar dalam hal ini Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makassar telah melakukan kegiatan Audiensi sehubungan dengan penguatan peran KPPU dalam TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah), dan diterima oleh L.M.Bahtiar Zaadi selaku Deputi Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan diawali dengan penjelasan dari Ramli Simanjuntak tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan. Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dijelaskan pula oleh Ramli Simanjuntak bahwa KPPU masuk dalam TPID bersama BI dan Pemerintah daerah, dalam Forum tersebut KPPU ingin memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian, selain ikut mengawasi kemungkinan adanya persaingan usaha bidang usaha juga untuk menekan inflasi. Pada tahun 2016, KPPU fokus melakukan monitoring persaingan usaha khususnya bidang pangan untuk melindungi masyarakat. Penegakan hukum persaingan pun terus dilakukan. Persaingan usaha bidang pangan yang akan diawasi antara lain beras, daging, ayam, kedelai, jagung, garam dan cabai. Karena komoditi tersebut termasuk faktor pemicu inflasi. Dalam hal ini, KPPU akan menjaga jangan sampai ada segelintir pengusaha yang menguasai perdagangan pangan tersebut sehingga dapat mempermainkan harga barang dipasar sampai merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, L.M.Bahtiar Zaadi menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi basis inflasi, yaitu kota Kendari dan kabupaten Bau-bau. Namun tetap diharapkan daerah lainnya juga dapat mempunyai kontribusi sebab jika komoditas naik tetap akan mempengaruhi daerah lainnya. Untuk kondisi stabilitas harga komoditi cenderung stabil seperti beras dan sayur-sayuran. Tim BI pun secara rutin melakukan survey harga komoditi setiap minggu dalam rangka pemantauan pergerakan harga. Adapun yang memicu inflasi di daerah Sulawesi Tenggara adalah ikan (cakalang, layang dan kembung). Sedangkan permasalahan yang dihadapi adalah persaingan di tingkat perbankan terkait pengucuran KUR, penurunan suku bunga, sehingga mempengaruhi laju perkembangan usaha perekonomian. Selain itu adalah tingkat inflasi pada angkutan darat, dimana hal ini dipengaruhi oleh kurangnya maskapai penerbangan dalam pelayanan industri penerbangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sedangkan terkait peran serta KPPU dalam TPID sangat disambut baik oleh BI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk memperkuat pengendalian inflasi, terlebih pada tahun 2016 ini, khususnya yang berasal dari sisi administered process dan bahan makanan bergejolak (volatile food), butuh sinkronisasi kebijakan yang lebih kuat baik ditingkat pusat maupun daerah. Dalam hal ini, KPPU sangat dibutuhkan sebagai lembaga Negara penegak hukum untuk mengatasi permasalahan struktur pasar komoditas pangan (dt).