PN Kisaran Kuatkan Putusan KPPU Terkait Persekongkolan Tender di Dinasi PU Kab. Asahan TA. 2013
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menguatkan Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2015 terkait pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam proses tender 5 (lima) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Asahan Tahun Anggaran 2013. Majelis Hakim yang menangani perkara keberatan memutuskan menolak permohonan keberatan para pemohon keberatan dan memerintahkan pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.026.000. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 4 Mei 2016. Susunan Majelis Hakim yang memutuskan perkara keberatan tersebut terdiri dari Dina Hayati Syofyan S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Eva Rina Sihombing, S.H. dan Rahmat Hasibuan, S.H. masing-masing selaku Anggota Mejelis Hakim. Panitera Pengganti Marojahan Hasibuan.
Perkara keberatan berawal dari adanya permohonan keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha karena tidak menerima Putusan Komisi No. 01/KPPU-L/2015. Permohonan keberatan diajukan oleh Suwarno Mariono dan Yuniani Astuti. Kedudukan hukum pelaku usaha yang berbeda mengakibatkan permohonan keberatan diajukan di dua PN yaitu PN Medan dan PN Kisaran. Demi efektifitas dan efisiensi proses persidangan dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, KPPU mengajukan surat permohonan penetapan penggabungan perkara ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus usulan PN mana yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan surat permohonan tersebut, MA telah menunjuk PN Kisaran. Selanjutnya, PN Medan mengirimkan berkas perkara disertai biaya perkara ke PN Kisaran. PN Kisaran yang ditunjuk MA untuk memeriksa perkara keberatan tersebut telah memeriksa perkara keberatan tersebut dengan register No. 42/PDT.SUS-KPPU/2015/PN.Kis.
Perkara No. 01/KPPU-L/2015 berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPPU. Laporannya terkait dengan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 dalam proses tender 5 (lima) paket pekerjaan di Dinas PU Kab. Asahan TA 2013. Sumber dana pelaksanaan tender tersebut berasal dari Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Provinsi Sumatera Utara dan Dana APBD Kabupaten Asahan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Kelima paket tersebut yaitu Peningkatan Ruas Jalan Silau Jawa menuju Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 8.800.770.000,-, Pekerjaan Lanjutan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar XI Menuju Silau Laut dengan nilai HPS Rp. 5.865.300.000,-, Peningkatan dengan Hotmix Jalan dari Simpang Sei Dua (Simpang Jalinsum) Dusun I menuju Simpang Jalan Lintas Kisaran-Tanjung Balai Dusun V dan Dusun VI Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat dengan nilai HPS Rp. 6.061.530.000,-, Pekerjaan Lanjutan Hotmix Jalan Lingkar Dalam dari Jembatan Sukaraja Menuju Pulau Maria dengan nilai HPS Rp. 7.819.450.000,-, dan Pembangunan Base Course Ruas Jalan Aek Sopang Kecamatan Tinggi Raja Menuju Simpang PIR Sionggang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dengan nilai HPS Rp. 9.775.690.000,-. Total keseluruhan Nilai HPS sebesar Rp. Rp. 38.322.740.000,-.
Selanjutnya KPPU menindaklanjuti laporan tersebut dan setelah melalui serangkaian proses seperti penelitian laporan, penyelidikan dan pemberkasan, laporan tersebut memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan (persidangan). Perilaku persekongkolan dilakukan dalam bentuk komunikasi dan kerja sama dalam menyusun dokumen penawaran sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Perkara tersebut diregister dengan No. 01/KPPU-L/2015 dengan susunan Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. selaku Ketua Majelis Komisi, Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Kamser Lumbanradja, M.B.A. masing-masing selaku anggota Majelis Komisi.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 dalam proses tender 5 (lima) paket pekerjaan di Dinas PU Kab. Asahan TA 2013. Putusan dibacakan pada tanggal 2 September 2015. Amar putusan perkara tersebut yaitu Majelis Komisi menyatakan pertama Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas PU Kab. Asahan TA 2013, PT Gilang Pratama Jaya, PT Mentari Jasa Mulia, PT Menara Kharisma, PT Deli Surya Jaya, PT Dwi Tunggal Bersama, PT Bin Ali, PT Syahputra Anugrah Rijky, PT Fermada Tri Karya, PT Bersaudara Dua Boru, Suwarno Mariono, Edi Purnomo, Sulianto, Wahidi, Rusli, Yuniani Astuti, Suhariadi S.T. M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kedua menghukum Suwarno Mariono membayar denda sebesar Rp. 105.000.000, ketiga menghukum Rusli membayar denda sebesar Rp. 107.000.000, keempat menghukum Yuniani Astuti membayar denda sebesar Rp. 1.073.000.000, kelima melarang PT Gilang Pratama Jaya, PT Mentari Jasa Mulia, PT Menara Kharisma Internusa, PT Deli Surya Jaya, PT Dwi Tunggal Bersama, PT Bin Ali, PT Syahputra Anugrah Rijky, PT Fermada Tri Karya, dan PT Bersaudara Dua Boru untuk mengikuti tender pada bidang konstruksi jalan yang menggunakan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Provinsi Sumatera Utara dan Dana APBD Kabupaten Asahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, kelima melarang Suwarno Mariono, Edi Purnomo, Sulianto, Wahidi, Rusli, dan Yuniani Astuti untuk mengikuti tender pada bidang konstruksi jalan yang menggunakan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) APBD Provinsi Sumatera Utara dan Dana APBD Kabupaten Asahan pada Dinas PU Kab. Asahan baik sebagai Komisaris, Direksi, maupun Kuasa Direksi selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, keenam memerintahkan Suwarno Mariono, Rusli, dan Yuniani Astuti untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, hal ini menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Putusan PN Kisaran ini sekaligus menambah daftar Putusan Komisi yang dikuatkan di tigkat PN. Sampai saat ini jumlah Putusan PN atas keberatan terhadap Putusan Komisi sebanyak 132 Putusan. Dari jumlah tersebut sebanyak 77 Putusan PN yang menguatkan Putusan KPPU atau sekitar 58% dan 55 Putusan PN yang membatalkan Putusan Komisi atau sekitar 42%.
Putusan PN Kisaran tersebut belum berkekuatan hukum tetap, pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Pihak yang keberatan terhadap putusan PN dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi kepada MA. Saat ini, kami sedang menunggu relaas pemberitahuan kasasi dari PN Kisaran apabila pelaku usaha tersebut mengajukan kasasi ke MA, tutupnya.
Jakarta, 16 Mei 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia