Terbukti Melanggar, KPPU Hukum Pelaku Usaha yang Terlibat Paket Pelelangan Jalan di Gorontalol TA 2014

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus bersalah pelaku usaha yang mengikuti tender karena melakukan persaingan usaha tidak sehat. Kali ini tender yang dinyatakan bermasalah adalah Perkara Nomor 11/KPPU-L/2015 dalam Pelelangan 2 Paket Rekonstruksi Jalan di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh:

  1. Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan SKPD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014;
  2. PT Kakas Karya sebagai Terlapor II;
  3. PT Nikita Raya sebagai Terlapor III;
  4. PT Maesa Jaya sebagai Terlapor IV;

KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Saidah Sakwan, M.A. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr Syarkawi Rauf, S.E.,M.E. dan Ir M Nawir Messi, M.Sc masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi sebelum memutus bersalah para terlapor melihat fakta-fakta persidangan yang berupa dokumen dan kesaksian dari Saksi, Ahli dan Terlapor sehingga menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk memutuskan.
Bahwa selama proses pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Adanya hubungan keluarga antara Pemilik PT. Nikita Raya dengan PT. Kakas Karya;
  2. Adanya kesamaan alamat, nomor telepon dan nomor faks kantor Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV;
  3. Adanya kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran diantara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV;
  4. Adanya kesamaan IP Address;
  5. Adanya pengaturan kelengkapan dokumen penawaran diantara Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi:

MEMUTUSKAN

  1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 331.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  3. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  4. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
  5. Memerintahkan Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Press release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2015, dan apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada Putusan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2015.
Jakarta, 17 Mei 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia