Cegah Pelanggaran UU N0. 5 Tahun 1999, KPD KPPU Makassar Lakukan Advokasi Kepada Balai Besar PJN Wil. III Provinsi Sulawesi Tengah
Palu (2/6) – Sebagai salah satu upaya pencegahan, Kepala KPD KPPU Makassar dalam hal ini Ramli Simanjuntak melakukan advokasi edukasi terkait prinsip persaingan usaha yang sehat kepada Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun para peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari para PPK dan Pokja Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
KPPU perlu melakukan advokasi karena Balai Besar PJN termasuk salah satu ujung tombak dalam pembangunan instruktur di daerah, sehingga KPPU perlu menanamkan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada satuan kerja maupun kelompok kerja pengadaan barang/jasa, dijelaskan oleh Ramli Simanjuntak. Kebersinggungan UU No.5 Tahun 1999 dengan pelaksanaan tugas Balai Besar PJN salah satunya terkait dengan pelaksanaan Tender dimana dapat berdampak pada konsumen atau pemberi kerja karena harus membayar dengan harga yang lebih mahal serta mutu, jumlah,waktu dan nilai dari barang/jasa yang diperoleh lebih rendah namun nilai proyeknya tinggi.
“Kami sangat apresiasif dengan kegiatan advokasi yang dilakukan oleh KPD KPPU Makassar dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran khususnya bagi para PPK dan Pokja dalam pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah. Selain itu, kami juga berharap dapat melakukan koordinasi dan konsultasi apabila pada pelaksanaan lelang terdapat indikasi kecurangan dan persaingan usaha tidak sehat didalamnya”, tutur Iskandar Arsyad selaku Kepala Satker PJN Wilayah III Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Ramli Simanjuntak juga menyampaikan bahwa persekongkolan Tender merupakan bagian yang dilarang pada UU No.5 Tahun 1999 sesuai Pasal 22. Sedangkan untuk proses penanganan perkara di KPPU dapat bersumber dari laporan maupun penelitian inisiatif. Untuk itu Ramli Simanjuntak berharap kegiatan ini sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh KPPU supaya tidak terjadi persekongkolan pada pengadaan barang/jasa (dt).