Keberatan Putusan Daging Sapi

FEEDLOTER AJUKAN KEBERATAN
KPPU: TIDAK SEMUA,  ADA YANG MENERIMA PUTUSAN

Pasca diterbitkannya Putusan KPPU Perkara No. 10/KPPU-I/2015 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jabodetabek, saat ini KPPU telah menerima relaas panggilan sidang dari beberapa Pengadilan Negeri (PN) atas upaya hukum keberatan Terlapor.

Berdasarkan relaas panggilan sidang yang telah diterima KPPU, dari 32 (tiga puluh dua) Terlapor yang diputus bersalah,  sampai dengan saat ini terdapat 14 (empat belas) Terlapor yang telah mengajukan upaya hukum keberatan terhadap Putusan Komisi dimaksud, yaitu : PT. Sumber Cipta Kencana, PT. Sadajiwa Niaga Indonesia, PT. Lemang Mesuji Lestary, PT. Sukses Ganda Lestari, PT. Agrisatwa Jaya Kencana, PT. Bina Mentari Tunggal, PT. Elders Indonesia, PT. Widodo Makmur Perkasa, PT. Fortuna Mega Perkasa, PT. Lembu Jantan Perkasa, PT. Rumpinary Agro Industry, PT. Septia Anugerah, PT. Catur Mitra Taruma dan PT. Austasia Stockfeed.
Keberatan tersebut diajukan pada beberapa PN sesuai dengan kedudukan hukum Terlapor, yaitu PN Kalianda, PN Bekasi, PN Jakarta Barat, PN Subang, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Tangerang dan PN Jakarta Pusat.

Upaya hukum keberatan tersebut diajukan Terlapor terhadap Putusan KPPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2016, yang dalam diktum putusannya Majelis Komisi menghukum 32 Terlapor tersebut untuk membayar denda ke kas  negara yaitu PT Andini Karya Makmur  sebesar Rp 1.943.717.000, PT. Andini Persada Sejahtera sebesar Rp 1.224.947.000, PT Agro Giri Perkasa sebesar  Rp 4.051.199.000,  PT. Agrisatwa Jaya Kencana  sebesar Rp 6.463.537.000,  PT Andini Agro Loka sebesar Rp 1.476.209.000, PT Austasia Stockfeed sebesar Rp 8.826.692.000, PT. Bina Mentari Tunggal sebesar Rp 2.845.342.000, PT Citra Agro Buana Semesta sebesar Rp 3.834.886.000, PT Elders Indonesia sebesar Rp. 2.137.576.000, PT Fortuna Megah Perkasa sebesar Rp 856.808.000, PT Great Giant Livestock sebesar Rp. 9.330.374.000, PT Lembu Jantan Perkasa sebesar Rp 3.360.963.000, PT Legok Makmur Lestari sebesar Rp 3.944.680.000, PT Lemang Mesuji Lestary sebesar Rp 651.544.000, PT Pasir Tengah sebesar Rp 4.784.893.000, PT Rumpinary Agro Industry sebesar Rp 3.310.043.000, PT Santosa Agrindo sebesar Rp 5.454.925.000, PT Sadajiwa Niaga Indonesia sebesar Rp 1.866.289.000, PT. Septia Anugerah sebesar Rp. 1.148.677.000, PT. Tanjung Unggul Mandiri sebesar Rp. 21.398.702.000, PT. Widodo Makmur Perkasa sebesar Rp. 5.866.121.000, PT. Kariyana Gita Utama sebesar Rp. 1.406.533.000, PT Sukses Ganda Lestari sebesar Rp 505.821.000, PT. Nusantara Tropical Farm sebesar Rp 3.885.473.000, PT Karya Anugerah Rumpin sebesar Rp 194.906.000, PT Sumber Cipta Kencana sebesar Rp 71.414.000, PT. Brahman Perkasa Sentosa sebesar Rp 803.682.000, PT Catur Mitra Taruma sebesar  Rp 1.387.733.000, PT Kadila Lestari Jaya sebesar  Rp 2.056.428.000, CV. Mitra Agro Sangkuriang sebesar Rp 852.152.000, CV Mitra Agro Sampurna sebesar Rp 967.626.000, dan PT Karunia Alam Sentosa Abadi sebesar Rp 441.112.000. Total denda sebesar Rp. 107,4 milyar.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta adanya kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi APFINDO  melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para Terlapor, adanya rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek dan/atau pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Selain itu, tindakan penahanan pasokan juga dilakukan para Terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi (SPI) yang telah ditetapkan pemerintah.

Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan menyatakan belum semua relaas dari PN diterima KPPU karena terdapat 32 Terlapor yang dikenakan sanksi dalam putusan. Kami masih menunggu dan memonitor relaas panggilan dari PN atas upaya hukum keberatan yang diajukan Terlapor lainnya. Selanjutnya, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu PN yang akan menangani perkara keberatan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan Terlapor dan akan berusaha semaksimal mungkin agar Putusan Komisi dapat dikuatkan di tingkat PN.

Lebih lanjut, Gopprera menyatakan bahwa tidak semua Terlapor mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU. Dalam hal ini setidaknya sampai saat ini terdapat  2 (dua) Terlapor yang menerima Putusan KPPU dan sudah menyetorkan denda persaingan usaha ke kas negara, yaitu :
1. PT.  Agro Giri Perkasa selaku Terlapor  III yang telah menyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebesar Rp. 4.051.199.000. Atas pembayaran denda tersebut, KPPU telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) dan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) kepada PT. Agro Giri Perkasa.  Artinya saat ini,  PT. Agro Giri Perkasa tidak lagi tersangkut masalah hukum dengan KPPU yang dapat menghambat /  berdampak pada kegiatan usaha mereka. Se
2. PT. Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV yang telah membayar sebagian sanksi denda namun belum seluruhnya sehingga PT. Karya Anugerah Rumpin belum diberikan SKTL dan SKBP. Terlapor dikatakan sudah menjalankan Putusan Komisi, apabila sudah menjalankan seluruh amar putusan. Menjalankan sebagian dan atau tidak menjalankan amar putusan sama saja,  tetap dikategorikan tidak menjalankan putusan komisi. Untuk itu, diharapkan agar PT. Karya Anugerah Rumpin melakukan pembayaran seluruh denda dan kami akan segera menerbitkan SKTL dan SKBP sehingga kegiatan usaha PT. Karya Anugerah Rumpin tidak terganggu karena masalah tersebut.


Selanjutnya, terkait harga daging sapi yang tetap tinggi di pasar, kami sangat mengharapkan dapat memperoleh informasi dari masyarakat baik harga maupun pasokan. KPPU tidak dapat berjalan sendiri dengan segala keterbatasan yang ada. Sebagai contoh, RPH atau jagal bisa saja mencatatkan atau merekap harga pembelian daging sapi dari masing-masing feedloter setiap harinya. Apabila harga daging sapi terus naik atau bertahan pada harga tinggi namun tidak dapat dijelaskan alasan penyebab kenaikan harga tersebut dan disaat yang sama, RPH sulit mendapatkan pasokan daging sapi dan bukan dikarenakan ketidaktersediaan sapi siap potong di feedloter maka kondisi tersebut sudah mengindikasikan adanya kartel. RPH atau siapa saja dapat melaporkan dugaan kartel ke KPPU dan tidak perlu kuatir karena identitas pelapor dirahasiakan sebagaimana diamanatkan undang-undang,  tutupnya.

Jakarta, 22 Juni 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia