KPD Batam Gelar Konferensi Media


Batam – KPD Batam menggelar konferensi media bertempat di Zest Hotel, Komplek Harbour Bay, Jalan Duyung Batu Ampar, Kota Batam, Rabu lalu (22/6/2016). Hal ini dilakukan dalam rangka menyampaikan hasil pantauan KPPU terkait sektor pangan di Kota Batam, khususnya bisnis daging sapi dan daging ayam.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Staf Ahli Komisi, Lilik Gani dilanjutkan dengan pemaparan oleh Komisioner KPPU, Saidah Sakwan, dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan buka puasa bersama. Adapun para peserta yang hadir adalah para awak media baik media lokal di Batam maupun media nasional serta sejumlah staf KPPU.
Saidah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan KPPU serta pertemuan dengan beberapa pihak, ditemukan bahwa terdapat banyak permasalahan dan indikasi kartel pada bisnis daging ayam di Kota Batam. Para peternak ayam seringkali harus melakukan banting harga lantaran tingginya jumlah produksi. Bahkan peternak mandiri semakin terpuruk karena harus menjual hasil panen dengan harga yang lebih murah daripada peternak besar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga ayam di tingkat konsumen tetap tinggi. Diduga rantai distribusi pada bisnis ayam di Kota Batam telah dipermainkan oleh sejumlah pihak tertentu.
“Harga untuk peternak kecil lebih murah, sehingga peternak kita kesulitan. Sedangkan untuk masuk ke pasar becek, peternak kecil harus melalui broker,” kata Saidah menjelaskan.
Lukman Sungkar menambahkan bahwa bisnis peternakan ayam di Kota Batam dikuasai oleh empat orang. “Bisnis ayam di Batam dikuasai oleh hanya empat orang”, ujarnya.
Selain itu juga dibahas mengenai daging sapi di Kota Batam. Lukman menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Pemerintah Kota Batam, setiap tahunnya kebutuhan daging sapi di Kota Batam diduga dipenuhi dengan daging sapi ilegal, yakni sekitar 90%. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan dapat semakin membahayakan karena tidak diantisipasi sejak awal oleh pihak-pihak terkait terutama oleh pemerintah daerah. Ditinjau dari sisi persaingan usaha, kondisi ini memicu terjadinya perilaku anti persaingan karena harga pangan telah dikendalikan oleh pelaku bisnis illegal. “Upaya stabilitas harga tidak akan berfungsi dengan optimal jika kondisi seperti sekarang ini terus berjalan”, pungkas Lukman.