KPD KPPU Makassar Lakukan Advokasi Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
Sinjai (10/6) – Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Sinjai, Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD KPPU Makasar melakukan Advokasi Prinsip Persaingan Usaha Yang Sehat sesuai UU No.5 Tahun 1999 kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sinjai. Kegiatan tersebut disambut baik dan diterima langsung oleh H.Sabirin Yahya selaku Bupati dan H.Andi Fajar Yanwar selaku Wakil Bupati. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebutantara lain; Abdul Haris selaku Ketua DPRD, Lukman Mannan selaku Sekretaris Dewan, Andi Halilintar selaku Asisten I, Akmal selaku Asisten III, Baba Faisal dan Andi Munaja selaku Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA serta Kepala Bagian Humas dan Protokol.
Diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh H.Sabirin Yahya, disampaikan oleh beliau bahwa kedatangan KPPU suatu kehormatan dan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan tentang tugas, fungsi dan wewenang KPPU sehingga dapat membantu pemerintah daerah kabupaten Sinjai khususnya mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dan proyek pembangunan yang berpeluang adanya persaingan usaha tidak sehat didalamnya. Selanjutnya diharapkan arahan dan masukan dari KPPU dalam rangka peningkatan pemahaman jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai tentang UU No.5 Tahun 1999 dan lembaga KPPU.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ramli Simanjuntak tentang wilayah kerja KPD KPPU Makassar, tugas utama dan wewenang KPPU sesuai UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, manfaat UU No.5 Tahun 1999, isi/subtansi UU No.5 Tahun 1999, Jenis-jenis persekongkolan tender sesuai Pasal 22, beberapa contoh indikasi persekongkolan tender dan model tender yang tidak sehat, dampak persekongkolan tender, alur penanganan Perkara di KPPU, Putusan dan Upaya Hukum serta Eksekusi di KPPU dan beberapa kasus tender yang telah diputuskan oleh KPPU.Hal yang paling penting disampaikan oleh Ramli Simanjuntak bahwa KPPU senantiasa melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha khususnya kepada para Pokja, PPK, ULP dan LPSE sebab hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU adalah persekongkolan dalam Tender atau pengadaan barang/jasa. Kasus lain yang sedang berproses dan banyak terjadi di KPPU saat ini adalah terkait Kartel, yakni sengaja menahan pasokan untuk mempermainkan harga sehingga menyebabkan harga dipasar atau ditingkat konsumen menjadi tinggi. Sedangkan terkait tugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah, apabila KPPU memandang kebijakan Pemerintah tersebut menjadi sumber terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat, dan apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, maka KPPU akan memberikan saran pertimbangan dengan substansi perbaikan atau bahkan pencabutan kebijakan. KPPU telah mengembangkan sebuah tools/alat periksa peraturan/kebijakan Pemerintah Daerah yang akan mengindentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi peraturan/kebijakan dengan UU No.5 Tahun 1999, alat tersebut adalah Competition Checklist atau Daftar Periksa Kebijakan Persaingan.
Selain UU No.5 Tahun 1999, KPPU juga mengemban amanat dari UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan RPJMN 2015-2019. Amanah baru yang diemban KPPU ini berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengawasan kemitraan merupakan fungsi KPPU sebagai upaya proaktif untuk melindungi UMKM. (dt)