Audiensi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh

acehSenin 15 Agustus 2016, KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala KPD Medan, Kasubbag KPD Medan dan Staf Arpanji Prasetia telah melakukan Audiensi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. T. Samsuar, M. Si. dan Kabag Administrasi Perekonomian Arie Maula Kafka S.Sos beserta jajarannya di Ruang Rapat Walikota Gedung Balai Kota Banda Aceh .
Pada kesempatan tersebut, Abdul Hakim Pasaribu selain menyampaikan profil KPPU KPD Medan juga menjelaskan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan sesuai amanat UU No.5 Tahun 1999, disamping itu KPPU juga dijelaskan sekilas terkait tugas KPPU sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. KPD Medan mengharapkan melalui forum audiensi ini, dapat terjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka meningkatkan iklim persaingan usah dan ekonomi yang sehat di Banda Aceh yang tidak melanggar prinsip Undang Undang No 5 Tahun 1999.
Menanggapi hal yang telah disampaikan oleh Kepala KPPU KPD Medan, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan beserta jajarannya menyambut baik terhadap apa yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan oleh KPPU terutama yang berkaitan dengan evaluasi kebijakan pemerintah dan asistensi penyelarasan kebijakan di wilayah kerja KPD Medan. Terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, disampaikan oleh Mukhlis selaku Kabag Hukum, bahwa saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh sedang menyusun rancangan peraturan terkait perijinan pasar modern di Kota Banda Aceh, diharapkan peraturan ini tidak hanya mengakomodasi kepentingan dari pasar modern namun juga tidak berdampak negatif terhadap keberadaan pasar tradisional yang sudah ada. Latar belakang penyusunan peraturan ini dituturkan oleh Kadisperindagkop dan UKM Aceh, Rizal Junaedi bahwa dari 13 pasar tradisional yang ada di Kota Banda Aceh hanya 60 persennya yang aktif, sementara itu toko modern di Kota Banda Aceh mencapai 26 unit, dimana dengan jumlah penduduk hanya sekitar 250 ribu jiwa, jumlah ini dinilai telah melebihi kapasitas kebutuhan.
Penyusunan rancangan peraturan ini didukung oleh Kepala KPPU KPD Medan, bahwa ritel modern ini bisa ditata tanpa mematikan ritel tradisional/pasar rakyat, memang menjadi polemik dimana konsep persaingan adalah membuka pelaku usaha sebanyak-banyaknya sehingga memberikan banyak pilihan bagi konsumen.Namun konsep ini tidak sesuai diterapkan dalam sektor ritel di Indonesia, mengingat terdapat perbedaan yang signifikan mulai dari kompetensi, modal dan akses supply barang namun barang yang dijual merupakan subsitusi sempurna dari barang-banrang yang dijual di pasar tradisional. Sehingga tidak dapat kita bandingkan head to head, maka memang diperlukan suatu kebijakan khusus mengatur keberadaan pasar modern dalam rangka melindungi pasar tradisional namun peraturan ini tentunya tidak berseberangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam UU NO 5 Tahun 1999. Maka terkait hal tersebut disampaikan bahwa pada saat ini KPPU memiliki Pedoman Daftar Periksa Kebijakan Persaingan. Daftar Periksa ini diharapkan dapat digunakan oleh siapapun, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan identifikasi kesesuaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan/Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Kebijakan di sektor ekonomi yang berlaku dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam rangka implementasi Pedoman Daftar Periksa Kebijakan Persaingan di Pemko Banda Aceh, disampaikan sebagai langkah awal akan diadakan kegiatan sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan pada tanggal 24 Agustus 2016 di Kota Banda Aceh yang akan melibatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya yang terkait dengan kebijakan ekonomi.
Terkait dengan kegiatan Sosialisasi tentang Daftar Periksa Kebijakan Persaingan dalam rangka Implementasi Manual Kebijakan Persaingan yang akan dilakukan oleh KPPU KPD Medan di Kota Banda Aceh, Bapak T. Samsuar akan menginstruksikan kepada Kabag Administrasi Perekonomi berkoordinasi guna membantu dan mendukung KPPU dalam mempersiapkan segala sesuatu demi kelancaran jalannya kegiatan di Kota Banda Aceh .