Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Gandeng Bursa Efek Indonesia
Jakarta (21/07) – KPPU sepakat bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui kerja sama ini, diharapkan mampu mendorong terciptanya penyelenggaraan sosialisasi nilai-nilai persaingan usaha kepada pelaku usaha di sektor Pasar Modal, baik secara teknis maupun substantif.
“531 perusahaan emiten tersebut umumnya merupakan market leader di hampir semua sektor. Bila terjadi persaingan sehat di antara emiten, maka sesuai keinginan Presiden Joko Widodo, dapat tercapai peningkatan daya saing nasional guna mendorong ekonomi yang sehat dalam waktu 2-3 tahun ke depan”. Jelas Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Lebih lanjut, Tito Sulistyo, Direktur Utama BEI, mengatakan bahwa BEI akan memfasilitasi KPPU pada edukasi bertahap kepada emiten. “Kerjasama ini penting. Kita akan buka semua network dengan 531 emiten, dan gunakan jalur TV bursa melalui 200 galeri untuk mendidik mahasiswa dan dosen di Indonesia, khususnya terkait persaingan usaha”, jelasnya.