Cium Kartel Harga Motor Skutik Yamaha dan Honda, KPPU Gelar Sidang Perdana

Cium Kartel Harga Motor Skutik Yamaha dan Honda, KPPU Gelar Sidang Perdana

Jakarta – Melalui berbagai rangkaian investigasi di industri sepeda motor skutik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik usaha tidak sehat penjualan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan otomotif raksasa, yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Hari ini, Rabu, (19/7), KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Tresna P. Soemardi, dengan anggota majelis Munrokhim Misanam dan R. Kurnia Sya’ranie.

Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf menyebutkan bahwa dugaan adanya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter matic 110-125 CC di Indonesia.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), terdapat Honda (AHM), Yamaha (YMMI), dan PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company Indonesia (TVS). Dari keempat pabrikan tersebut, Honda dan Yamaha menguasai kurang lebih 97 persen pasar motor skutik. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, Honda memimpin pasar motor skutik di tanah air.
“Proses penyelidikan inisiatif ini dilakukan oleh KPPU sejak 2014, khususnya yang matic ini. Pasar di industri sepeda matic ada yang dikuasai oleh dua produsen itu,” ujar Syarkawi.
Selain penguasaan pasar skutik yang sangat dominan dari kedua pabrikan tersebut, KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor skutik Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik Honda.
Dalam sidang perdana yang tidak dihadiri pihak Honda ini, Syarkawi menegaskan bahwa KPPU akan terus bergerak aktif melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perilaku kartel di negeri ini tidak bisa dibiarkan. “Saya dengan tegas dan yakin, KPPU akan terus bergerak menangani perkara-perkara kartel di tanah air,” ujar Syarkawi.