Harmonisasi Kebijakan, KPPU KPD Balikpapan Koordinasikan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanjung selor (28/07) – Upaya harmonisasi kebijakan persaingan usaha terus dilakukan KPPU, antara lain melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan. Akhmad Muhari, Kepala KPD Balikpapan, dan Lia Sari, Kabag Pencegahan KPD Balikpapan, menjelaskan tentang daftar periksa kebijakan persaingan di kunjungannya di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang saat itu diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Saiful Herman, di ruang kerjanya.
“Saya akan meminta kepada Pak Gubernur untuk di Pergub kan tools daftar periksa ini, sehingga semua instansi dapat menggunakannya dikala mereka merumuskan kebijakan atau peraturan supaya tidak berbenturan dengan UU No. 5 tahun 1999” tutur pria yang akrab disapa Saiful.
Sebelumnya, Liasari menjelaskan bahwa daftar periksa kebijakan persaingan adalah alat yang dikembangkan oleh KPPU sebagai upaya untuk mengharmonisasikan nilai-nilai persaingan usaha sehat berdasarkan UU No. 5/1999 dalam setiap kebijakan Pemerintah, khususnya di wilayah Kalimantan termasuk Kalimantan Utara.
“Dan kami berencana akan melakukan sosialisasi terkait daftar periksa kebijakan persaingan dengan melibatkan instansi dibawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan pada bulan Agustus ini”, kata Liasari.
“Kami menyadari bahwa Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi baru yang sedang berkembang, serta memiliki potensi besar untuk semakin berkembang dan menjadi provinsi yang unggul. Oleh karena itu, kami menyadari bahwa koordinasi yang intensif antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi kalimantan Utara perlu dilakukan. Terutama agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5/1999. Oleh karena itu, mengefektifkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 di Provinsi Kalimantan Utara melalui kerjasama serta koordinasi yang intensif seperti ini perlu ditingkatkan” tambah Muhari.
“Ini bermanfaat sekali, saya akan pelajari dan pahami daftar periksa kebijakan persaingan ini dan akan saya sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk di pergub kan”, tutup Saiful. (iw)