Advokasi Pendidikan di FH Universitas Udayana, Bali
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdiri sejak tahun 2000. Sepanjang berdirinya, kiprah otoritas persaingan usaha di Indonesia tersebut telah melahirkan berbagai putusan dan saran pertimbangan yang memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU, peran dari kaum cerdik pandai atau para akademisi adalah sangat strategis. Salah satu nilai strategisnya adalah terkait dengan pengembangan keilmuan di bidang persaingan usaha.
Untuk itu, maka Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya melakukan komunikasi dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali dengan tujuan menjalin komunikasi dan jalinan kerjasama demi memajukan pengembangan keilmuan hukum persaingan usaha. Diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. I Made Arya Utama, di kantornya pada Kamis, 25 Agustus 2016, Kepala KPPU Surabaya, Aru Armando membicarakan mengenai perkembangan pengajaran hukum persaingan usaha di FH Udayana.
Dalam kesempatan tersebut juga dibicarakan mengenai program magang untuk mahasiswa semester akhir, program penelitian hingga kerjasama pembentukan competition corner di Universitas Udayana. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Prof. I Made Arya Utama menyatakan mendukung upaya untuk menjalin kerjasama yang lebih erat antara FH Udayana dengan KPPU, khususnya KPD KPPU Surabaya.