Ahok Dukung Mentan dan Mendag Atur Tata Niaga Pangan di DKI

Jakarta (B2B) – DKI Jakarta dipandang memiliki peran strategis sebagai barometer stabilitas pangan nasional, khususnya fluktuasi harga pangan di ibukota RI berdampak secara nasional, dan pemerintah pusat meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi fasilitator pengendalian harga pangan di Jakarta.
Hal itu dikemukakan oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada rapat koordinasi dengan Gubernur Ahok, yang menyepakati pengaturan tata niaga pangan di pasar-pasar tradisional di Jakarta yang dikelola oleh PD Pasar Jaya.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas rantai pasok pangan yang kerap memicu kenaikan harga pangan strategis khususnya beras, gula pasir, bawang merah dan daging sapi,” kata Mentan Amran Sulaiman kepada pers di Jakarta pada Senin (15/8) usai rapat terbatas di kantor Kementerian Perdagangan.
Menurut Mentan, pihaknya telah mengantisipasi kesepakatan dengan Kemendag dan Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 34/2016 sebagai pengganti Permentan No 58/2016 tentang pemasukan karkas, daging dan olahannya yang mengizinkan impor secondary cut dan jeroan sapi kepada BUMN dan perusahaan swasta dengan menghilangkan periodisasi impor untuk komoditas tersebut.
“Akan ada pembahasan lanjutan untuk menyusun regulasi dari berbagai harga pangan untuk menindaklanjuti kesepakatan penting ini,” kata Amran Sulaiman.
Mendag Enggartiasto menambahkan kesepakatan ketiga belah pihak untuk memangkas rantai pasok pangan sehingga harga yang sampai di tangan konsumen tidak terlampau mahal, yang didukung oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dan akan menyuplai kebutuhan konsumen di Jakarta dan sekitarnya.
“Hasil produksi pertanian dari para petani dapat dijual dengan cepat oleh PD Pasar Jaya kepada para konsumen di pasar-pasar tradisional,” kata Enggartiasto.
Tindak Pedagang Nakal
Gubernur Ahok menyatakan siap mendukung langkah pemerintah pusat khususnya operasi pasar yang akan melibatkan para pedagang, dan pemerintah provinsi akan mengawasi secara ketat.
“Pedagang yang menjual dengan harga tinggi terancam dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga diusir dari kios pasar. Kami yang tentukan harganya berapa. Kalau pedagang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah akan diusir, jadi sistemnya jelas,” kata Ahok.
Menurutnya, hasil kesepakatan dengan Mentan dan Mendag langsung dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo. “Tadi saya bilang ke Presiden Jokowi mau bahas soal pangan dengan Mentan dan Mendag, beliau minta langsung laporkan hasilnya.”

Sumber: berita2bahasa.com