Awasi Kemitraan, KPPU Gandeng Kementerian Koperasi dan UKM
Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan peraturan pelaksanaannya, PP No. 17 Tahun 2013, pagi ini (Selasa, 23 Agustus 2016), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi sosialisasi, advokasi, tukar menukar informasi dan data, bantuan ahli dan narasumber, dan monitoring dan evaluasi.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan pentingnya sinergi antar kedua lembaga dalam pengawasan kemitraan di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tujuan dilaksanakan pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha. Kemudian, mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen dan meningkatkan posisi tawar UMKM.
“Lebih lanjut, sebagai bentuk nyata nota kesepahaman dimaksud, hari ini pula kami (KPPU dan Kemenkop UKM) mendeklarasikan pembentukan Task Force / Satuan Tugas yang secara khusus akan menjadi garda depan pengawasan implementasi kemitraan”, tegas Syarkawi.
Senada dengan KPPU, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyampaikan optimismenya bahwa melalui nota kesepahaman ini, diharapkan tercipta kerja sama dan koordinasi intensif KPPU dan Kemenkop UKM secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya untuk melaksanakan pengawasan kemitraan.
Jakarta, 23 Agustus 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia