Cegah Peresekongkolan Tender, KPD Batam Advokasi Pokja ULP Belitung

Mengantisipasi terjadinya persekongkolan tender, KPPU KPD Batam melakukan upaya advokasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Belitung bertempat di Hotel Grand Hatika, Kabupaten Belitung, Senin pagi (1/8/2016).
Kepala KPD Batam Lukman Sungkar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Pokja ULP Belitung diminta untuk lebih memahami substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama pasal 22, jangan sampai tender yang dilakukan menjadi objek perkara KPPU. “Pertemuan kita saat ini merupakan upaya pencegahan, jangan sampai nanti kita bertemu di Ruang Persidangan”, ujar Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa larangan persekongkolan tender tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana bentuk-bentuk persekongkolan dapat berupa persekongkolan horizontal yakni persekongkolan yang dilakukan antar sesama peserta lelang, persekongkolan vertikal yakni persekongkolan yang dilakukan antara panitia lelang dengan peserta lelang, dan bentuk persekongkolan campuran horizontal dan vertikal yaitu bentuk persekongkolan yang dilakukan antara sesama peserta lelang dan juga dengan panitia lelang untuk memenangkan salah satu peserta. Ia juga menegaskan bahwa bagi pihak yang terbukti bersekongkol akan dikenakan sanksi administratif serta denda.
Salah seorang Anggota Pokja ULP Belitung, Agus Sipegar mendukung upaya advokasi yang dilakukan oleh KPPU. “KPPU lebih fair, kami diundang dulu, diajak diskusi, jadi lebih enak”, ujar Agus. Ia juga mengungkapkan bahwa para anggota Pokja ULP Belitung banyak yang merasa takut dalam menjalankan tugasnya karena khawatir tersandung masalah hukum. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPD Batam Lukman Sungkar menghimbau agar panitia lelang berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. “Yang namanya proses tender ini, supaya enak, Bapak lakukan sesuai aturan yang ada”, tuturnya.