Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Sosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 di Kendari

Kendari, 3 AguFoto Kendaristus 2016. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) di Hotel Clarion Kendari. Sosialiasi ini dimulai dengan sambutan R. Kurnia Sya’ranie selaku Wakil Ketua KPPU yang menyampaikan bahwa KPPU memiliki wewenang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. KPPU hadir pada kesempatan ini dalam rangka upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Sambutan dilanjutkan oleh Lukman Abunawas selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sekaligus membuka acara sosialisasi. Pada kesempatannya, Lukman Abunawas menyampaikan terima kasih banyak atas kesediaan KPPU berkunjung ke Sulawesi Tenggara untuk mengadakan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran khususnya pelanggaran persekongkolan tender. Saat ini sudah banyak kepala daerah menjadi tersangka dikarenakan mengatur-atur tender. Namun untuk Provinsi Sultra sendiri, sejak 3 tahun yang lalu tepatnya tahun 2016 telah membentuk Badan Layanan Pengadaan (BLP) yang berdiri sendiri. Kehadiran BLP membuat Pengadaan Barang/ Jasa di Provinsi Sultra menjadi lebih efektif dan Efesien dalam melakukan proses lelang. Melalui BLP juga, diupayakan meminimalisir monopoli proyek oleh pelaku usaha tertentu.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialiasi oleh 2 Narasumber yaitu Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI R. Kurnia Sya’ranie, Staf Ahli Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Abd. Rahman Farisi, dan dipandu oleh Ramli Simanjuntak.
Dalam pemaparan materinya, R. Kurnia Sya’ranie menjelaskan latar belakang, manfaat, substansi, Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas UU No. 5/ 1999, Tugas Pokok KPPU, Wewenang KPPU dan Permasalahan-permasalahan yang ditangani oleh KPPU.
Materi kedua dilanjutkan oleh Abd. Rahman Farisi yang menyampaikan bahwa BPK saat ini telah melakukan MoU dengan KPPU dalam menangani Perkara, khususnya perkara pada Persekongkolan Tender Pasal 22 UU No. 5/1999 dan sudah ada beberapa perkara yang ditangani oleh KPPU berasal dari temuan BPK.
“Keberadaan KPPU itu sangat penting, karena kewenangan yang dimiliki oleh KPPU tidak bisa digantikan oleh penegak hukum yang lain seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK” Imbuh Rahman Farisi.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi/ tanya jawab, beberapa pertanyaan yang muncul dari peserta yaitu terkait pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran persaingan usaha, sulitnya menggugurkan peserta tender dikarenakan memiliki hubungan dengan pimpinan, tingginya harga daging sapi. KPPU juga diharapkan membuka kantor perwakilan di masing-masing Provinsi sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 170 orang lebih peserta yang terdiri dari Sekda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, beberapa Sekda Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, SKPD di lingkup Pemprov Sultra, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten/Kota se Prov. Sultra, Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten/Kota se Prov. Sultra, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Prov. Sultra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se Prov. Sultra, Sekwan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Media di Kota Kendari.