Cegah Praktek Monopoli Lewat Perda

Pekanbaru – Tidak hanya ulah pelaku usaha, praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat juga  dipicu oleh peraturan pemerintah yang tidak pro persaingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bertempat di Kantor Gubernur Riau, Tim KPPU yang dipimpin oleh Komisioner Tresna P Soemardi, didampingi Direktur Merger, Taufik Ariyanto, Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar beserta rombongan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Deaerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi beserta jajarannya pada Senin (15/8/2016).
Lukman menjelaskan bahwa di beberapa daerah di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terhadap hal tersebut KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan terhadap pemerintah untuk merevisi peraturan tersebut. Ia berharap agar kedepannya peraturan yang dibuat sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat. “Jangan sampai peraturan yang dibuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, jelas Lukman.
Sementara itu Komisioner KPPU Tresna P. Soemardi menyatakan bahwa KPPU telah menyusun alat yang dapat digunakan oleh para pembuat kebijakan untuk mengukur sejauh mana kesesuaian antara kebijakan yang dibuat pemerintah dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat yang disebut dengan competition checklist, alat ini juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pada saat ini KPPU tengah gencar melakukan sosialisasi competition checklist tersebut di berbagai daerah. “Mudah-mudahan dengan sosialisasi checklist akan memudahkan aparatur negara dalam menyusun kebijakan-kebijakan”, ujar Tresna.
Ahmad Hijazi menyambut positif upaya KPPU dalam mencegah terjadinya praktek monopoli lewat penyelarasan kebijakan pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa iklim persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan dalam membangun perekonomian. “Ini sangat dibutuhkan, apalagi pada saat ini Riau sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur” pungkasnya.