Demi Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat, KPPU RI Jalin MoU dengan KPPU Batam dan Kadin Batam

BATAM, Kepritoday.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) RI dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Pusat, hari ini (26/08) mengadakan jalinan kerjasama dengan KPPU Perwakilan Daerah Batam (KPD) dan KADIN Batam untuk memperkuat MoU yang telah disepakati bersama.
Pembangunan jejaring dengan lembaga lain merupakan salah satu strategi penting dalam upaya pencegahan KPPU RI. Hal tersebut, direalisasikan KPPU melalui pengembangan kerjasama dengan para pemangku kebijakan dan kepentingan (stakeholder), salah satunya dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Pada bulan november 2015 lalu, KPPU RI dan KADIN Indonesia, menandatangani nota kesepahaman kerjasama dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di lingkungan pelaku usaha. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi, Pendidikan, Advokasi dan Konsultasi.
Melanjutkan nota kesepahaman tersebut, KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam bersama KADIN Batam sepakat menjalin kerjasama, untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat serta iklim dunia usaha yang kondusif di Kota Batam.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak yaitu, Kepala KPD Batam, Lukman Sungkar, dan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, pada hari Jumat 2016, di Harris Hotel Batam Center. Adapun lingkup kerjasama sejalan dengan nota kesepahaman antara KPPU RI dan KADIN Indonesia.
Seremoni penandatanganan kerjasama dilaksanakan bersamaan dengan acara Dialog Persaingan Usaha dengan tema ” Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat dan Iklim Dunia Usaha Yang Kondusif di Kota Batam “
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPPU RI yaitu, Kamser Lumbanraja, dan Saidah Sakwan, Walikota Batam, Perwakilan Badan Pengusahaan Batam, Kadin Batam, dan para pelaku usaha anggota Kadin Batam, serta Media Cetak dan Online.
Dengan adanya jalinan kerjasama antara KPPU KPD Batam dengan KADIN Bata mini, diharapkan segenap pihak khususnya para pelaku usaha dalam naungan Kadin Batam berpartisipasi mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi kegiatan usaha.
Diharapkan dengan adanya Interpretasi dan pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam UU nomor 05 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan juga persaingan usaha yang sehat, Persaingan yang sehat akan mendorong inovasi, mendorong ketersediaan barang/jasa pada tingkat harga yang sesuai. (Andri)