Dengan Competition Checklist, Melahirkan Kebijakan yang Pro Persaingan Sehat

IMG-20160824-WA0017Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Medan bekerjasama dengan Pemko Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan KPPU. Kegiatan dilaksanakan tanggal 24/8/2016 di Oasis Banda Aceh yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Kota Banda Aceh (SKPK) diantaranya Kadis Perindagkop, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kadis KPPTSP, Bagian Hukum, Disdikpora, Bappeda Pemko Banda Aceh. Hadir sebagai pemateri Komisioner KPPU Tresna P. Soemardi dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu.
Anggota Komisioner Tresna P. Soemardi, dalam materinya mengungkapkan bahwa latar belakang lahirnya KPPU di Indonesia yaitu atas desakan dunia melalui IMF, pasca krisis moneter yang mewajibkan terjadinya reformasi dalam bidang ekonomi menuju good governance.
“KPPU adalah lembaga independen yang diamanatkan untuk melaksanakan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan dan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tugas utama melaksanakan penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah, merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan”.
Menurutnya, praktek persaingan usaha tidak sehat tidak hanya berasal dari perilaku pelaku usaha, melainkan juga lahir dari kebijakan-kebijakan yang dirancang pemerintah daerah, dengan daftar periksa kebijakan KPPU, maka unit kerja dan aparatur negara dapat melakukan policy checklist setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah/regulator.
Lanjut Prof. Tresna, dalam hal persaingan usaha, KPPU menginginkan struktur ekonomi semakin sehat, karena itu dibutuhkan regulasi yang pro persaingan usaha yang sehat. Setelah diimplementasikan di lapangan tidak ada yang didiskriminasi, dengan persaingan akan meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melahirkan inovasi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Setda Kota Banda Aceh, M. Nurdin S.sos yang hadir mewakili Walikota Banda Aceh sangat menyambut positif kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPPU KPD Medan. Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, kami yakini akan berdampak pada iklim persaingan usaha yang sehat di Kota Banda Aceh, ujar Nurdin saat memberikan sambutannya.
Kata Nurdin, iklim usaha di Banda Aceh terbilang baik dan stabil, pertumbuhan ekonomi cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain Banda Aceh sebagai ibukota dan pusat pemerintahan Provinsi Aceh, faktor lain adalah kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kegiatan di sektor ekonomi. Namun demikian, kondisi seperti ini tentu harus diupayakan menjadi lebih baik dengan pengawasan yang dilakukan oleh KPPU untuk memastikan semua sektor usaha berjalan dan bersaing secara sehat yang didukung oleh regulasi yang bersih dan tidak menfasilitasi praktek monopoli.
Kepada para pejabat dan SKPK yang hadir, Nurdin berharap bahwa Daftar Periksa Kebijakan Persaingan yang dibuat oleh KPPU, hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi semua pemangku kepentingan dan dalam kegiatan ini dapat memberikan masukan dan saran sebagai umpan balik terhadap Daftar Periksa Kebijakan KPPU, khususnya bagi pejabat yang berwenang untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah di sektor ekonomi. , tutup Nurdin.