DPR Dorong Kewenangan KPPU Diperkuat
JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra mendorong diperkuatnya kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Penguatan secara kelembagaan, kewenangan dan anggaran tersebut diperlukan agar terjadi harmoni harga-harga kebutuhan pokok dan tidak membebani masyarakat.
Eka berpendapat adanya ketidakseimbangan harga selama ini disebabkan adanya kartel sehingga mengakibatkan terjadinya monopoli. “Para kartel itu menentukan harga jauh lebih mahal dari harga seharusnya atau pasaran. Misalnya daging sapi yang seharusnya Rp 70 ribu dijual sampai Rp 120 ribu/Kg. Minyak goreng di pasaran Rp 6000, dijual Rp 9.000. Demikian pula harga gula Rp 6.000 dijual Rp 14.000,-,” tegas Eka Sastra dalam forum legislasi ‘RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ bersama komisioner KPPU Hj. Saidah Sakwan dan pengamat ekonomi INDEF Sugiono di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Politisi Partai Golkar itu mencontohkan negara adidaya Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam itu, KPPU memiliki posisi terhormat karena memiliki otoritas melakukan harmonisasi harga. Selain itu, apabila terjadi persaingan tidak sehat, diberikan denda lebih berat bukan lagi sekedar Rp25miliar. Eka berharap KPPU memiliki kewenangan yang kuat sehingga menjadi inovatif, kreatif dan masyarakat akan menikmati harga murah.
“Saat ini ada upaya untuk memperlemah kewenangan KPPU karena kebijakan KPPU sudah mulai masuk komoditi nasional seperti gula, terigu, beras, daging dan lain-lain,” ujarnya.
Sedangkan Saidah berpendapat pemerintah sesungguhnya tidak perlu dengan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), karena dari efisiensi APBN Rp 2000 triliun dan Rp 800 triliun untuk belanja barang, ternyata bocornya 30 persen atau setara Rp 250 triliun. “Sebaiknya pemerintah tak usah repot-repot dengan TA, tapi mengefisienkan APBN sudah cukup,” pungkasnya.
Sedangkan Sugiono meminta DPR bersikap cerdas dan hati-hati dalam membahas RUU tersebut mengingat selama ini sering mengalami kekalahan di pengadilan. ‘Basisnya harus kuat mengingat banyak perusahaan besar tidak menginginkan KPPU kuat. Sebab, kalau KPPU kuat, maka untung mereka akan kecil,” ujarnya.**(bam)
Sumber: gaungriau.com