Dugaan Kartel Skuter Matik ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sidang Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia, yang diduga dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan penetapan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan (LHPP), yang disampaikan majelis komisi kepada komisioner melalui rapat pada 16 Agustus 2016.
“Komisioner menerima dan menyetujui rekomendasi majelis komisi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Syarkawi Rauf dalam pesan tertulisnya, Minggu, 21 Agustus 2016.
Nantinya, pemeriksaan lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU dipimpin majelis komisi, di antaranya Tresna Priyana Soemardi, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Komisi; R. Kurnia serta Sya’ranie; serta Munrokhim Misanam, yang ditunjuk sebagai anggota majelis untuk menyimpulkan ada atau tidaknya bukti pelanggaran.
Pada tahap ini, majelis komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan, baik oleh investigator KPPU, YIMM, maupun AHM, untuk memanggil saksi, ahli, dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Waktunya berakhir paling lama 60 hari sejak pemeriksaan lanjutan dimulai dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
YIMM dan AHM diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya guna menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Perjanjian penetapan harga ini dilarang karena berpotensi menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi antarperusahaan. Akibatnya, konsumen kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang kompetitif, baik dari sisi harga maupun kualitas.
Sumber: Tempo