Holding BUMN Bisa Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pembentukan holding company atau penggabungan yang tengah digodok Kementerian BUMN berpotensi mencederai persaingan usaha.
Menurut Anggota Komisioner KPPU Tresna Soemardi, holding company sama artinya membentuk atau membuat BUMN tersebut menjadi besar.
“Holding BUMN itu pasti sangat berpotensi, karena kan menjadi besar, kalau sudah besar berarti berpotensi,” kata Soemardi kepada OnlineBerita.
Potensi pelanggaran persaingan usaha dari pembentukan holding BUMN adalah mengenai aksi korporasinya. Hal itu juga yang menjadi fokus pengawasan dari KPPU.
Meski demikian, Soemardi mengaku, pembentukan holding mendapatkan pengecualian lantaran mendapat payung hukum dari pemerintah. “Tetapi walaupun dikecualikan dalam UU hal-hal lain yang merupakan turunannya tetap akan kena pengawasan KPPU,” tambahnya.
Kebijakan-kebijakan turunan yang berpotensi menjadi anti persaingan adalah adanya persekongkolan usai holding terbentuk. Seperti melakukan praktik render langsung hingga penunjukan langsung.
“Karena kan holding itu menjadi besar, kemudian menaikan harga lantaran sudah menguasai pasar hingga 90 persen dan bisa menetapkan harga, kok setelah holding harga makin mahal, itu bisa kena,” tandasnya.
Diketahui, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengusulkan enam rencana holdingisasi atau penggabungan perusahaan pelat merah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pada rapat terbatas (ratas), Menteri BUMN Rini Soemarno memaparkan rencana holdingisasi di enam sektor. Yakni, sektor jasa keuangan, sektor jalan tol, sektor energi, sektor tambang, sektor perumahan, dan yang paling baru adalah sektor pangan
Untuk sektor pertambangan, Rini menjelaskan, PT Inalum dipilih sebagai induk usaha yang membawahi PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Untuk holding migas, Rini Soemarno menunjuk Pertamina yang akan menjadi induk perusahaan yang membawahi PT PGN. Selanjutnya, Perum Perumnas akan menjadi induk usaha pada holding sektor perumahan yang membawahi PT PP dan PT Adhi Karya.
Selanjutnya, holding sektor infrastruktur jalan tol dengan PT Jasa Marga sebagai induk usahanya. Rini memastikan, holding sektor infrastruktur jalan tol ini dipastikan 100 persen sahamnya milik negara.
Kemudian, lanjut Rini, holding sektor jasa keuangan telah ditunjuk PT Dana Reksa sebagai induk usaha. Rini menjelaskan, pembentukan holding jasa keuangan akan memanfaatkan perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang 100 persen sahamnya dikuasai negara.
Dan yang terakhir, kata Rini, holding sektor pangan, di mana Perum Bulog yang akan menjadi induk usahanya sekaligus membawahi PT Sang Hyang Sri, PT Pertani, Bhanda Graha Reksa (Persero) (BGR) dan PT PPI.
Sumber: onlineberita.com