Holding BUMN Dikecualikan dari UU Persaingan Usaha

Rimanews – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha menyatakan akan  mengecualikan langkah pemerintah untuk membentuk usaha induk (holding) BUMN dari UU Persaingan Usaha.
Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan jika langkah tersebut disahkan pemerintah dan disusun dalam regulasi, maka otomatis akan menjadi pengecualian.
Namun, dia menegaskan bahwa akan tetap mengawasi holding tersebut agar tidak melakukan praktek monopoli usaha.
“Jadi, jika ‘monopoli’ tersebut punya dasar hukum, maka boleh yang tak boleh prakteknya,” kata Saidah pada Jumat (26/08/2016).
Dia menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan menteri BUMN tentang rencana holding dan telah menyarangkan untuk dituangkan kedalam bentuk peraturan pemerintah.
Menurut Saidah pembentukan usaha induk tersebut akan amat rawan dari praktek monopoli, sebab akan mempersempit merek dagang non-BUMN untuk ikut serta dalam kerja sama.
“Kalau membatasi bersepakat, dan kerjasama maka mereka melanggar,” lanjutnya.
Selanjutnya, pihaknya mengingatkan agar holding BUMN tak boleh menetapkan harga tertentu di perusahaan-perusahaan sejenis demi menguasai pasar.
Wacana pembentukan perusahaan induk BUMN telah digulirkan sejak Maret lalu. Holding tersebut akan menggambungkan unit-unit usaha negara kedalam 15 sektor bisnis pada tahun 2019 mendatang.
Sedangkan, lima sektor yang direncanakan dibentuk dalam waktu dekat, yakni holding energi, perbankan, pertambangan, jalan tol dan konstruksi, serta perumahan.
Sumber: rimanews.com