Kebijakan Apkir Dini Indukan Ayam Cegah Kerugian Peternak Kecil

eketawa.com, Jakarta (05/08) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak bisa membesar-besarkan kebijakan Departemen Pertanian yang mengarahkan 12 perusahaan pembibitan ayam melakukan apkir awal indukan ayam ( parent stock ). KPPU hanya bisa memberikan saran d@n masukan kepada pemerintah jika memang kebijakan yang telah dibuat membuka peluang persaingan tidak sehat.
Ekonom Faisal Basri menjelaskan, langkah KPPU dengan membesar-besarkan pelaku usaha yang menjalankan perintah pemerintah sangat tidak tepat. “Dalam und@ng-und@ng diatur bahwa terkait dengan kebijakan yang diambil pemerintah, tugas KPPU adalah memberikan masukan kepada pemerintah,” ujar Faisal seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/8/2016).
Faisal juga tidak melihat apkir awal parent stock sebagai sebuah perjanjian kartel, karena sebenarnya perusahaan pembibitan ayam rugi lantaran harus memotong ayam yang masih produktif. Dia menilai, apkir awal adalah upaya pemerintah memperbaiki kebijakan yang sudah dibuatnya yang ternyata merugikan industri ayam, terutama peternak kecil.
“Saya melihat apkir awal adalah bentuk koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang kebablasan, yaitu ketika membuka keran impor great grand parent stock yang pada akhirnya membuat pasokan anak ayam berlebih,” kata dia. Karena pasokan yang berlebihan, harga ayam hidup di tingkat peternak jatuh di bawah harga pokok produksi.
oversupply anak ayam yang terjadi dipicu oleh kebijakan pemerintah yang memungkinkan perusahaan mengimpor great grand parent stock pada 2013 untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan daging ayam. Bahkan, impor great grand parent stock pada 2014 mencapai tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Faisal, yang pernah menjabat sebagai Komisaris KPPU, kebijakan apkir awal dilakukan dalam rangka melindungi peternak kecil d@n industri yang sehat. Sebab, jika tidak ada tindakan segera, peternak kecil akan berguguran karena harus menanggung rugi akibat harga jual ayam yang lebih rendah dari harga pokok produksi. (GDN / NDW)