Kejar Kenaikan Indeks Persaingan Usaha

JAKARTA — Kendati mengalami peningkatan moderat setiap tahun, iklim persaingan usaha di Indonesia terbilang masih rendah. KPPU berupaya memacu kenaikan indeks di sektor industri manufaktur, perbankan, dan sisi regulasi.
Kendati Kajian Indeks Persaingan Usaha menunjukkan tren kenaikan pada industri manufaktur dan perbankan, namun indeks di sisi regulasi cenderung turun.
Skor indeks persaingan usaha industri manufaktur pada 2005 adalah 0,357 dari skala 0—1, sedangkan pada 2013 berada di 0,457. Di sektor perbankan, skor indeks persaingan usaha pada 2005 di 0,320. Delapan tahun berselang, skor indeks masih di 0,430.
Sementara itu, penurunan indeks dialami dari sisi regulasi pemerintah yang semula 0,700 pada 2005, menjadi 0,610 pada 2015
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan terus menggenjot kenaikan indeks persaingan usaha di beberapa sektor. Pasalnya, hasil kajian indeks akan menggambarkan sistem persaingan usaha yang dijalani oleh suatu negara.
Semakin indeks mendekati 1, semakin baik pula iklim persaingan usaha antar pelaku usaha atau antara pelaku usaha dan pemerintah. “Kalau diambil rata-rata, tingkat persaingan usaha di Indonesia membaik dari waktu ke waktu. Namun masih dalam kategori relatif rendah,” katanya dalam acara Diseminasi Hasil Kajian Indeks Persaingan Usaha bersama Bisnis Indonesia, Selasa (9/8).
Syarkawi menambahkan tren indeks persaingan usaha akan tetap naik hingga 2016 tapi dalam jenjang interval yang kecil.
Adapun indikator perumusan indeks persaingan usaha di Indonesia telah melalui tiga kajian yaitu struktur pasar, perilaku pelaku usaha dan kinerja perusahaan. Ketiga komponen tersebut kemudian diselaraskan dengan regulasi pemerintah sehimgga dapat membuat pola dan ukuran persaingan usaha.
Lambatnya kenaikan indeks, lanjut dia, disebabkan oleh beberapa hal, khususnya regulasi yang tidak selaras dengan persaingan usaha. Selain itu, minimnya pelaku usaha baru di industri manufaktur dan perbankan juga menghambat kenaikan indeks persaingan usaha. Sehingga, pasar masih sangat terkonsetrasi dasi dikuasi oleh perusahaan besar.
Oleh karena itu, KPPU melakukan dua strategi agar indeks persaingan usaha di tiga sektor strategis dapat terpacu. Pertama, KPPU membenahi perilaku setiap pelaku usaha dengan kode etik persaingan usaha.
Kode etik yang digadang-gadang akan menjadi navigasi berperilaku di dunia usaha ini telah disosialisikan kepada pihak-pihak tertentu seperti PT Bursa Efek Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Strategi kedua agar indeks persaingan usaha meroket mendekati angka 1 yaitu dengan competition checklist. KPPU telah mendiskusikan agar saran tersebut dibuatkan semacam peraturan presiden (perpres).
Nantinya, setiap pelaku usaha mematuhi dasar-dasar pada competition checklist. Tidak hanya itu, pemerintah harus melakukan review regulasi sesuai competition chekclist apakah regulasinya selama ini pro persaingan usaha atau tidak.
REGULASI MENGHAMBAT
Ketua Tim Kajian Indeks Persaingan Usaha KPPU dari Universitas Padjajaran Maman Setiawan mengatakan indeks persaingan usaha di Indonesia memang kurang kompetitif. Hal ini lantaran banyaknya regulasi di sektor industri yang menghambat dan sistem kemitraan di Indonesia yang tidak berjalan.
“Indeks di sektor manufaktur khususnya di otomotif memang naik tapi lambat sekali, hanya interval 0,05 hingga 0,10 setiap tahun. Ini disebabkan, minimnya pemain baru yang masuk. Hanya dua pemain baru dalam beberapa  tahun terakhir,” ujarnya.
Hal serupa juga dapat dilihat di sektor perbankan yang pasarnya sangat terkonsentrasi. Dia berharap regulasi dari pemerintah lebih mendukung skema kemitraam yang mendorong persaingan usaha yang sehat.
Ekonom Universitas Indonesia sekaligus mantan Komisioner KPPU Faisal Basri menyatakan bahwa saran dari KPPU untuk review regulasi seharusnya bersifat mengikat ke pemerintah.
“Karena tugas KPPU memang memberikan saran kepada pemerintah terkait persaingann usaha yang sehat. Jadi sarannya harus mengikat layaknya saran dari Ombudsman,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sumber: Koran Bisnis