Kompetisi BUMN Harus Sehat

TARAKAN- Prinsip bersaing adalah semua pihak punya kemampuan untuk berkompetisi dan daya saing, namun dalam prinsip usaha yang sehat maka yang harusnya disuruh bersaing adalah yang sekelas atau Level Playing Field yang sama.
“Atau kalau mengerti sepak bola, jangan dong PSSI juara nasional disuruh tanding dengan juara RT atau Kecamatan,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamser Lumbanradja, usai memberikan sosialisasi di Tarakan, Jumat (19/8) kemarin.
Jika BUMN yang assetnya sudah puluhan triliun, katanya jangan berkompetisi di proyek yang sama dengan perusahaan yang modalnya hanya ratusan juta atau miliaran.
“Bayangkan kelas miliar bersaing dengan kelas triliunan. Jadi tidak sehat, makanya KPPU mengatakan kalau diregulasi atau diberikan batasan lebih bagus. Misalnya Rp 50 miliar nilai proyeknya, BUMN jangan turun untuk kepentingan daerah,” katanya.
Namun, apakah Pemda bisa menunjuk siapa calon pemenangnya. “Fear competition harus ada, bersainglah yang sehat diantara yang sekelas. Jangan dengan sistem pengadaan yang lama harus ada 3 minimun perusahaan bersaing malah sisanya abal-abal, kita harap jangan diteruskan kalau masih ada akan kita perkarakan di KPPU,” tandasnya.
Pemerintah, menurutnya harus melakukan regulasi untuk mengatur mana proyek yang BUMN jangan masuk kedalamnya dan hanya sekelas daerah. “Tapi, harus dilakukan dengan persaingan sehat. Dari ratusan kasus yang sudah ditangani KPPU, diperkarakan dan diputuskan, memang ada keterbatasan di undang undang No. 5 tahun 1999 yang bisa ditindak KPPU adalah pelaku usahanya,” ujarnya.
Sementara, untuk PNS hanya diusulkan rekomendasi hukuman kepada atasannya jika terbukti bersalah. “Yang memberhentikan PNS kan yang mengangkatnya,” katanya.
Jika selama persidangan KPPU ditemukan unsur-unsur pidana, dalam beberapa perkara akan diteruskan ke polisi, Jaksa dan KPK. Semua lembaga hukum yang ada pun sudah melakukan MoU jika menemukan indikasi permainan akan langsung diselidiki.
“Di undang undang No 5 tahun 1999 pun memang diberikan kewenangan KPPU untuk mencegah, makanya kita lakukan sosialisasi, workshop, advokasi kepada Pemda. Ketika kita lihat ada kebijakan pemerintah yang berpotensi persaingan usaha tidak sehat akan dilakukan advokasi, dialog,” imbuhnya.
KPPU juga memberikan ruang untuk laporan masyarakat. Sebelumnya KPPU juga pernah menangani laporan persekongkolan pemasangan listrik yang bersubsidi di Nunukan, sudah diputuskan tahun 2013 semua yang bersalah namun karena pelaku usaha bermodal kecil, hanya diberikan teguran, jika diulangi lagi akan dilarang ambil bagian dalam proyek yang sama.
Hukuman pelaku usaha yang terbukti bersalah, diberlakukan untuk yang bermodal minimal Rp 1 miliar. Hukuman maksimal finansial Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar ditambah dinyatakan perusahaan tersebut tidak boleh ikut dalam bisnis yang sama mulai 2 sampai 5 tahun.
“Sumber perkara di KPPU itu ada 2, secara inisiatif dilakukan kajian dan penelitian atau sumbernya adalah laporan. Khususnya soal persekongkolan tender biasanya berawal dari laporan dari masyarakat, panitia atau pelaku usaha yang mengaku tidak fer,” katanya.