KPPU akan Ajukan Revisi UU Persaingan Usaha

Jakarta (08/08) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mengajukan usulan revisi Undang-undang (UU) persaingan usaha. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, revisi aturan diperlukan untuk meningkatkan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan praktik kartel alias pengaturan harga.
Menurut Syarkawi, dengan aturan yang ada sekarang, sanksi atau hukuman yang diberikan dianggap tak cukup efektif menekan praktik kartel di Indonesia.
“Karena di Indonesia itu pelaku persaingan usaha tidak sehat (kartel) dianggap sebagai kejahatan biasa saja. Padahal di negara lain, itu sudah dianggap kejahatan pidana sehingga bisa dipidanakan,” kata dia ditemui usai menghadiri pertemuan dengan sejumlah petinggi lembaga negara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Dalam Undang-undang 5 tahun 1999, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kartel hanya akan menerima hukuman denda. Seperti yang telah dilakukan KPPU tahun lalu. Tiga puluh dua perusahaan penggemukan sapi alias feedloter yang terbukti mengatur pasokan sapi sehingga harga melambung hanya dikenakan hukuman denda.
“Mereka terbukti membuat harga daging sapi waktu itu melambung hingga Rp 130.000-140.000 per kg. Terhadap 32 feedloter itu dikenakan denda Rp 107 miliar,” sambung Syarkawi.
Sayang hukuman tersebut nyatanya tak memberikan efek jera kepada pengusaha yang bersangkutan. Sebagai buktinya, pada musim lebaran tahun 2016 ini, harga daging sapi masih berada pada kisaran Rp 140.000 per kg.
Dalam hal pemberian sanksi, sebenarnya dalam UU 5/1999, pelaku usaha bisa dicabut izinnya sebagai hukuman paling berat yang diberikan kepada pelaku usaha yang ketahuan berkali-kali melakukan pengaturan pasokan dan pengaturan harga.
Namun, hukuman pencabutan izin usaha pun dianggap masih belum cukup sepadan lantaran ada risiko pelaku usaha yang dicabut izin usahanya bisa dengan mudah ‘berganti baju’ saja, menjalankan usaha baru dengan nama perusahaan berbeda namun praktiknya tetap sama.
“Makanya kami akan mengajukan revisi (revisi UU Persaingan usaha),” tegas dia.(dna/drk)
Sumber: Detik Finance