KPPU Akan Awasi Proses Holding BUMN
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana akuisisi dan juga holding BUMN merupakan tindakan yang berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisioner KPPU Tresna Soemardi. Menurut Soemardi, aksi penggabungan maupun akuisisi merupakan proses yang membuat beberapa perusahaan menjadi besar dalam satu perusahaan. “Betul, akuisisi juga akan kena pengawasan kita,” kata Soemardi kepada Okezone di Jakarta. Menurut Soemardi, sebetulnya proses pembentukan holding yang dilakukan Kementerian BUMN dapat dikecualikan dalam arti jika terdapat aturannya tidak menjadi masalah bagi KPPU. Akan tetapi, usai pembentukan holding atau akuisisi ini akan tetap menjadi pengawasan KPPU. Seperti indikasi penunjukan langsung, proses tender yang ditiadakan. Kementerian BUMN sendiri mewacanakan pembentukan holding di beberapa sektor seperti Pangan, Migas, Jasa Keuangan, Infrastruktur Jalan Tol, hingga wacana akuisisi PLN dengan PGE yang merupakan anak usaha Pertamina. Lanjut Soemardi, selama proses pembentukan dan akuisisi ternyata mencederai UU Nomor 5 Tahun 1999 atau mencederai persaingan usaha yang sehat, maka akan mendapat tindakan tegas dari KPPU. “Jadi KPPU akan ceklis apakah memang inline dengan prinsip persaingan usaha atau tidak. Jadi yang jelas holding dan akuisisi itu akan menjadi besar menjadi berpotensi,” tandasnya.
(rai)
Sumber: Okezone