KPPU Amankan Peternak Kecil Melalui Dua Peraturan
KBRN, Surabaya (04/08) : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sosialisasi terhadap dua peraturan komisi, yakni pengawasan kemitraan dan penanganan perkara jika ada kemitraan yang menyalahi satu prinsip perjanjian kemitraan.
Komisioner KPPU Pusat – Dr. Sukarmi menjelaskan, terkait dua peraturan kemitraan tersebut, dibutuhkan sosialisasi terutama kepada para stakeholder yang jelas terkait dengan peraturan tersebut.
“Dalam hal ini salah satu contohnya adalah terkait kemitraan di bidang Ayam Ras. Maka judul dari acara ini adalah diseminasi prinsip perjanjian kemitraan pola inti plasma,” ungkapnya, Kamis (4/8/2016).
KPPU, tambahnya, hanya melaksanakan lebih lanjut dari ketentuan undang-undang UMKM dan Peraturan Pemerintah – PP No 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kemitraan. Intinya adalah kata Sukarmi, perjanjian kemitraan itu adalah perjanjian yang saling menguntungkan saling memberi manfaat dan saling memberikan kerjasama yang seimbang di antara kedua belah pihak.
“Jangan sampai terjadi misalnya inti menghapus atau mengambil alih, mencaplok yang plasma. Tetapi disini harus ada satu pola yang bener-bener terjadi satu saling menguntungkan,” tambahnya.
Antara lain, inti harus memberikan pembinaan yang betul-betul terhadap plasma, sehingga nantinya menjadi satu kegiatan bisnis yang membuatnya mandiri. Serta tidak meciptakan suatu ketergantungan yang menyebabkan plasma tidak ada memiliki daya tahan.
Inti yang dimaksud adalah perusahaan besar peternakan ayam ras, sedangkan plasma adalah para peternak kecil yang merupakan mitra kerja atau mitra binaan inti. (Anik/AKS)
Sumber: RRI