KPPU: Besaran intervensi harga pangan harus wajar
JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intervensi harga kebutuhan pokok mendapat dukungan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menilai, penerapan batas bawah untuk pembelian produk pangan prokok dan batas atas untuk harga ditingkat konsumen sebagai bentuk insentif bagi petani maupun konsumen.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, intervensi harga yang dilakukan pemerintah untuk melindungi petani dan konsumen tersebut tidak ada persoalan. Meski demikian, perlu ada kajian yang matang agar penetapan harga itu tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Momentum ini juga seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk memberdayakan Badan Urusan Logistik (Bulog). Pemerintah harus memberikan kewenangan yang besar terhadap Bulog dalam menyerap produk pertanian dan peternakan yang dihasilkan di dalam negeri.
“Bulog harus dioptimalkan. Bulog merupakan institusi yang bagus karena memiliki gudang banyak dan tersebar di Indonesia,” kata Syarkawi, Minggu (17/8). Oleh karena itu, perlu dukungan pendanaan yang diperkuat agar dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi mengatakan, Perlu ada kajian yang lebih mendalam sebelum intervensi harga ini dilakukan. Apa lagi, proses produksi hasil pangan di masing-masing wilayah berbeda.
Menurut Nawir solusi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini adalah mengevaluasi kebijakan yang ada mulai dari kebijakan di pusat hingga distribusi. Selama kebijakan impor masih dilakukan menggunakan mekanisme kuota alokasi maka penurunan harga pangan tidak akan terjadi.
Nawir mengusulkan, pemerintah harus terbuka. Tidak perlu lagi ada batasan jumlah impor, namun untuk melindungi petani atau penternak dalam negeri pemerintah harus tetap mengenakan bea masuk (BM) atas produk impor tersebut.
Dari pendapatan BM tersebut, negara mendapat pemasukan yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan petani atau peternak dalam negeri. “Melibatkan kajian-kajian akademis, melihat realitas lapangan,” kata Nawir.
Sebelumnya, intervensi harga pangan ini akan dimulai di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Untuk tahap awal ini, komoditas yang akan diatur tersebut adalah beras, daging sapi, gula dan bawang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kebijakan ini melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai off taker atau jaminan penyerap produksi petani. Sementara dalam penjualannya, akan dikerjasamakan dengan PD Pasar Jaya.
Kebijakan tersebut diyakini akan memotong rantai pasokan yang selama ini terlalu panjang. Adanya intervensi harga bahan pangan ini petani akan terlindungi. Petani maupun peternak akan mendapatkan harga yang wajar sehingga tidak terpengaruh oleh kondisi panen.
Pemerintah menargetkan dalam satu pekan mendatang formula perhitungan harga itu rampung dan dapat segera diterapkan. Payung hukum dari kebijakan ini dapat berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Menteri (Permen).
Sumber: Kontan