KPPU dan Kemenkop UKM Bentuk Satuan Tugas Pengawasan UMKM

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pengawasan kemitraan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kerja sama ini dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan pelaksanaannya, PP No. 17 Tahun 2013. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, advokasi, tukar menukar informasi dan data, bantuan ahli dan narasumber, dan monitoring dan evaluasi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan pentingnya sinergi antarkedua lembaga dalam pengawasan kemitraan di sektor UMKM. Tujuan dilaksanakan pengawasan kemitraan adalah untuk melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kelompok usaha tertentu melalui pemilikan dan penguasaan mitra usaha.
Kemudian mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan meningkatkan posisi tawar UMKM.
“Lebih lanjut, sebagai bentuk nyata nota kesepahaman dimaksud, hari ini pula kami mendeklarasikan pembentukan Satuan Tugas (Task Force) yang secara khusus akan menjadi garda depan pengawasan implementasi kemitraan,” ujar Syarkawi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga juga menyampaikan optimismenya bahwa melalui nota kesepahaman ini, dapat menciptakan kerja sama intensif antarkedua belah pihak.
“Diharapkan tercipta kerja sama dan koordinasi intensif KPPU dan Kemenkop UKM secara proposional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap koperasi dan UMKM, khususnya untuk melaksanakan pengawasan kemitraan,” jelas Puspayoga.