KPPU Denda Produsen Pop Ice Rp 11,46 miliar

JAKARTA. Produsen minuman olahan serbuk berperisa buah dengan merek Pop Ice, PT Forisa Nusapersada harus membayar denda kepada Rp 11,46 miliar oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU).
Hal itu didapat setelah Forisa ditetapkan melakukan persaingan usaha tidak sehat lewat program Pop ice The Real Ice Blender.
“Terlapor secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkap ketua majelis komisioner M. Nawir Messi dalam amar putusannya, Selasa (30/8).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, program yang digadang Forisa dari Oktober 2014 hingga Juli 2015, terbukti menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Tak hanya itu lewat program yang sama juga, Forisa telah mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut terbukti dalam persidangan di mana, salah satu pesaing Forisa PT Karniel Pasific Indonesia yang mengaku program promosi telah menurunkan omzet penjualannya.
Apalagi diketahui pangsa pasar Forisa yang mencapai 94% dan ditambah dengan adanya program tersebut maka semakin menghalangi pelaku usaha lain. Sekadar tahu, PT Karniel Pasific Indonesia merupakan pemain sejenis dengan merek S’café.
Adapun program Pop ice The Real Ice Blender tersebut merupakan program yang dibuat Forisa dengan pedagang atau agen di pasar tradisional. Dalam melakukan program ini pemilik toko agen diharuskan membuat perjanjian yang tidak memperbolehkan memajang banner dan menjual produk selain pop ice.
Sehingga majelis menilai, tindakan Forisa itu menciptakan persaingan usaha tidak sehat lantaran, konsumen tidak mendapatkan produk atau harga yang bersaing. Nah, atas hal itu dalam putusannya, majelis menetapkan mendenda Forisa sebesar Rp 11,46 miliar.
Denda itu ditetapkan berdasarkan perhitungan 30% dari keuntungan semenjak program tersebut berjalan. “Denda tersebut akan disetor untuk kas negara,” tambah Maruli.
Menanggapi hal tersebut salah satu investigator KPPU Helmi Nurjamil menyambut baik putusan majelis komisioner. “Putusan tersebut sudah sesuai dengan yang kami harapkan kalau soal denda itu ketentuan majelis,” ungkap dia seusai persidangan.
Dalam kesempatan yang sama perwakilan Forisa di persidangan Sukiman enggan berkomentar banyak. “Kami terima, untuk mengajukan upaya hukum kamu masih pikir-pikir karena belum mendapat putusan,” ungkapnya.
Sumber: Kontan