KPPU Denda PT Forisa 11 M Akibat Terapkan Program Pop Ice The Real Ice Blender
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016, Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi selaku Ketua Majelis, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan masing-masing sebagai anggota Majelis telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan dan Musyawarah Majelis Komisi terhadap Perkara Nomor 14/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Forisa Nusapersada dalam Produk Minuman Olahan Serbuk Berperisa Buah yang Mengandung Susu dalam Kemasan Sachet.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (b) dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator dalam persidangan, PT Forisa Nusapersada diduga telah melakukan tindakan anti persaingan usaha dan menyalahgunakan posisi dominan dengan mengeluarkan Program Pop Ice The Real Ice Blender (Internal Office Memo No. 105/IOM/MKT-DB/XII/2014), yang berisi (1) Program bantu tukar produk pop ice, (2) Program display kios minuman; dan (3) Program display toko pasar.
Program dalam memo marketing tersebut mewajibkan kios minuman dan toko di pasar untuk tidak memajang dan/atau menjual produk pesaing (Milkjuss, S’Cafe, Camelo dan SooIce) dengan cara menjanjikan hadiah berupa 1 (satu) bal Pop Ice, kaos, dan blender. PT Forisa Nusapersada menukar 1 (satu) renceng produk S’cafe dengan 2 (dua) renceng produk Pop Ice dalam program bantu tukar, juga membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk.
Perusahaan yang beralamat di jalan pegangsaan ini menilai tuduhan investigator tidak berdasar dan alasan dilaksanakannya Program Pop Ice The Real Ice Blender karena merasa dirugikan oleh produk S’Cafe, alert pada produk Milkjuss dan Camelo dan SooIce yang menyerupai kemasan Pop Ice.
Setelah memanggil 36 (tiga puluh enam) pihak yang terdiri dari Saksi, Ahli, dan Terlapor untuk diperiksa dalam persidangan, Majelis Komisi menilai, menganalisa, menyimpulkan dan memutuskan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2015, PT Forisa Nusapersada terbukti bersalah dan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (b), dan Pasal 25 ayat 1 huruf (a) dan (c) UU No. 5 Tahun 1999. Majelis Komisi juga menghukum terlapor PT Forisa Nusapersada membayar denda sebesar Rp.11.467.500.000,00 untuk disetorkan ke kas negara, dan memerintahkan PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan Program Pop Ice The Real Ice Blender dan mencabut Internal Office Memo Nomor 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014.
Jakarta, 30 Agustus 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia