KPPU Dorong Revisi Pergub Pengalihan Reklame
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) No 244/2015 tentang pengadaan reklame.
Dalam diskusi terbuka yang diadakan KPPU, Selasa (16/8) baik para pelaku usaha dan pihak Pemprov DKI Jakarta hadir untuk membahas dampak dari Pergub ini. Para pelaku usaha menilai, Pergub ini bisa menimbulkan keadaan pasar tidak sehat seperti monopoli.
Sekadar tahu saja, Pergub 244/2015 ini mengatur perubahan penggunaan reklame menjadi videotron (papan iklan listrik) dari papan billboard. Dimana, reklame papan billboard hanya boleh berlaku di kawasan kendali rendah dan kawasan khusus seperti di kawasan Ancol dan Ragunan. Sementara untuk kawasan kendali ketat dan kendali sedang seperti diaerah Kuningan, Harmoni, Senayan itu hanya boleh berlaku reklame yang berbentuk videotron.
“Pergub ini jika ditinjau terhadap UU No. 5/1999 memang bisa menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam diskusi itu.
Pasalnya, pelaku usaha reklame konvensional akan kalah saing dengan pengusaha reklame dengan skala besar berbasis videotron. Maka dari itu bersama-bersama dengan beberapa asosiasi seperti Asosiasi Perusahan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APINA) melapor kepada KPPU.
Dalam diskusi tersebut para pelaku usaha menilai peralihan videotron ini menimbulkan pembatasan kemampuan bersaing dan pembatasan pemilihan konsumen. Seperti halnya, penyelenggara reklame dengan media elektronik dinilai menjadi hambatan strategis untuk memasuki pasat.
Terlebih lagi, perolehan light emitting diode belum bisa diproduksi di pasar domestik. Seingga berpotensi menimbulkan masalah aksesbilitas. Tak hanya itu Pergub ini juga mengakibatkan terbatasnya pilihan produk di pasar yang berpotensi meningkatkan market power bagi pengusaha reklame ekeltronik untuk menetapkan harga yang eksesif.
Dengan demikian, Salah satu Komisionr KPPU Kamser Lumbanradja mendorong untuk menerbitkan kebijakan uang memberikan intensif bagi tercipatanya iklim usaha yang sehat. “Pemprov bisa mengkaji ulang regulasi ini,” ungkap dia seusai diskusi.
Jikalau kalau tidak, maka bisa berpotensi menghambat upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, terutama dalam menjamin adanya kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Ditemui di kesempatan yang sama Abu Suja, Kepala bagian pengendalian kota Pemprov DKI Jakarta bilang, pihaknya memang dalam proses untuk merevisi Pergub ini. “Masih belum tau poin-poin apa yang akan diubah tapi yang jelas tidak bertentangan dengan penataan kota yang lebih baik, aman dan indah dan yang pasti mendukung dunia usaha,” jelas dia.
Ia menerangkan, Pergub itu dibuat untuk menciptakan penataan kota yang lebih bersih. Pasalnya, Pemprov menilai tak sedikit papan reklame yang seharusnya sudah kotor dan tak pantas digunakan yang pada akhirnya bisa mengancam keselatan dan keindahan kota. Adapun ditargetkan revisi Pergub ini bisa selesai tahun ini. “Bisa selesai asal tak ada perombakan orang-orang didalamnya,” tutup Abu.
Sumber: Kontan