KPPU Gelar Diseminasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma di Makassar
MAKASSAR (11/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar diskusi dan diseminasi. Acara yang berlangsung di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin ini dihadiri oleh Dinas Peternakan Sulsel, Dinas Peternakan Gowa, Dinas Peternakan Maros, Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Koperasi Maros, Dinasi Koperasi Gowa, Dinas Koperasi Takalar dan Dinas Perindag Sulsel.
Hadir juga sebagai pembicara dalam kegiatan ini yakni Komisioner KPPU RI Sukarmi, Direktur Merger Taufik Ariyanto dan Kepala KPPU Makassar Ramli Simanjuntak.
Komisioner KPPU Pusat, Sukarmi mennyampaikan selama ini, pola perjanjian dalam kemitraan hanya berbentuk kepercayaan sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang tidak menguntungkan plasma atau pihak yang digunakan jasanya beternak ayam. Untuk permasalahan yang muncul biasanya adanya pengambilalihan baik saham, aset dari plasma serta adanya pengendalian dari inti atau pemodal untuk mengambil keputusan dilakukan secara sepihak sehingga posisi plasma semakin tidak memiliki daya tawar yang tinggi.
Sukarmi menegaskan ada regulasi yang mengatur permasalahan itu. Sanksinya mulai teguran hingga proses hukum di pengadilan.
Sukarmi menjelaskan Inti seharusnya bisa melakukan pembinaan yang baik terhadap plasma yang ada di bawahnya. Inti tidak boleh mendapatkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan kondisi plasma. “Karena sebenarnya dari program kemitraan ini, Inti harus bisa membina Plasma untuk bisa menjadi mandiri,” ungkap Sukarni.
Ketua KPPU kantor perwakilan Makassar, Ramli Simanjuntak mengatakan acara kegiatan diskusi ini merupakan yang kesekian kalinya digelar.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi tentang pentingnya perjanjian kemitraan inti plasma utamanya di bidang usaha peternakan ayam ras,” ungkap Ramli pada acara yg berlangsung Kamis 11 Agustus 2016.
Ramli menjelaskan, dalam hal ini inti adalah pihak yang menyediakan input berupa pakan, doc, vod, sarana dan produksi lain. Sementara plasma adalah pihak penyedia sarana pemeliharaan dan jasa dan biaya pemeliharaan.
“Proses transaksinya itu seperti ini, inti menjual input sarana produksi kepada plasma dengan harga jual produk,” jelas Ramli.
Dari situlah inti akan mendapat pengembalian modal atau plus margin dari plasma selama periode kurang lebih enam minggu dalam masa pemeliharaan. Proses transaksi antar kedua mitra inilah yang perlu dijaga perjanjiannya.
Sebab, kata Ramli, kemitraan dalam bidang usaha peternak ayam ras di Sulsel sangat besar. Oleh karena itu melalui diskusi ini, ia berharap seluruh peserta yang hadir yang merupakan pihak inti dan plasma bisa saling memahami posisi dan peran masing-masing. Utamanya dalam perjanjian kemitraan yang telah disepakati sebelum bertransaksi.