KPPU Gelar Sosialisasi Persaingan Usaha
BANDA ACEH – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan menggelar Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (Competition Checklis). Sosialisasi yang digelar di Hotel Oasis Banda Aceh, Rabu (24/8) itu diikuti sejumlah pejabat jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Hadir juga Kepala Kantor KPPU Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu yang juga tampil sebagai pemateri.
Anggota komisiner KPPU Pusat, Prof Ir Tresna Priyana Soemardi mengungkapkan latar belakang lahirnya KPPU di Indonesia. Katanya, pascakrisis moneter, IMF menyarankan Indonesia membentuk Lembaga penting dan satu diantaranya yang lahir adalah KPPU.
“KPPU adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1999. Tugas utama adalah menyelesaikan perkara persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan ke Pemerintah,” ungkap Prof Tresna.
Terkait dengan penegakan hukum, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. Kemudian melalui UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Sementara itu, peran KPPU dalam kebijakan persaingan usaha adalah mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah/regulator. KPPU juga senantiasa menjalin kerjasama untuk melakukan harmonisasi dengan Pemerintah demi hadirnya kebijakan yang lebih baik.
Lanjut Prof Tresna, dalam persoalan persaingan usaha, KPPU menginginkan struktur ekonomi semakin sehat. Karenanya dibutuhkan regulasi baik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakota Banda Aceh, M Nurdin SSos yang hadir mewakili Wali Kota menyambut positif kegiatan yang dilakukan KPPU di Banda Aceh. “Sosialisasi Pedoman Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, kami yakini akan berdampak baik pada usaha-usaha perwujudan iklim persaingan usaha yang sehat di Banda Aceh,” ujar Nurdin saat memberikan sambutannya.
Kata Nurdin, iklim usaha di Banda Aceh terbilang baik dan stabil. Pertumbuhan ekonomi cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Daya beli masyarakat juga tidak terlalu buruk. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh beragam faktor antara lain Banda Aceh sebagai ibukota dan pusat pemerintahan provinsi Aceh.(rel/mis)
Sumber: aceh.tribunnews.com