KPPU: Holding BUMN Dikecualikan dari Hukum Persaingan

Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Holding BUMN akan dikecualikan dari hukum persaingan seperti yang diatur dalam UU Persaingan Usaha.”Kalau itu ‘by law’, maka akan dikecualikan dari hukum persaingan, itu untuk penunjukan holding-nya,” kata Komisioner KPPU RI Saidah Sakwan di Batam Kepulauan Riau, Jumat (26/8).
Ia menyatakan bila pemerintah membuat aturan penunjukan Holding BUMN, maka otomatis akan menjadi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Meski begitu, bukan berarti KPPU akan lepas tangan, karena tetap akan mengawasi Holding BUMN agar tidak melakukan perilaku monopoli.
“Perilaku mereka akan tetap menjadi pengawasan. Monopoli ‘by law’ boleh, yang tidak boleh praktek monopoli,” tegas dia.
Ia tidak menampik, Holding BUMN dan Sinergi BUMN sangat rawan dari perilaku monopoli. Karenanya perlu penegasan pada pimpinan BUMN agar menghindarinya. Holding BUMN tetap harus memberikan kesempatan merek dagang non BUMN untuk ikut serta dalam kerja sama, agar tidak menjadi monopoli.”Kalau holding mereka mem-barrier, bersepakat mem-barrier yang lain, maka kena di kami,” kata dia.
Holding BUMN juga tidak boleh menetapkan harga tertentu di perusahaan-perusahaan BUMN sejenis demi menguasai pasar, karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ia juga mengatakan Kementerian BUMN sudah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPPU terkait rencana memdirikan Holding BUMN. Dan KPPU menyarankan agar kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.”Karena tujuannya untuk konsolidasi kapital supaya kapital besar, dan bisa berkompetisi dengan yang lebih besar,” ujar dia.
Sebelumnya, di Jakarta, Senin (22/8), Pakar hukum energi Universitas Indonesia Wasis Susetyo menyatakan, tidak ada aturan dan hukum yang ditabrak dalam holding BUMN Migas, termasuk terkait pola inbreng saham.
Sebaliknya, menurut dia, pembentukan holding BUMN tersebut justru sangat mendesak dan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.”Tidak ada satu pun yang dilanggar. Bahkan, pembentukan holding adalah perwujudan amanah konstitusi yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara kita,” kata Wasis.
Menurut Wasis, tak ada yang salah dengan inbreng saham, sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan “mematikan” badan usaha lain. Sedangkan dalam holding, baik PGN maupun Pertamina masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa, yang berbeda, hanya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian yang sekarang berada di bawah holding.
“Jadi inbreng tidak selalu terhadap aset, SDM, atau uang tunai. Inbreng saham juga bisa, karena inbreng hanya diperlukan untuk membuat payung hukum,” kata dia.
Selain sesuai dengan konstitusi, tambahnya, PP tentang Holding BUMN Migas juga tidak bertentangan dengan berbagai UU. Bahkan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pun, PP tersebut juga tidak bertentangan.
Menurut dia, meski UU tersebut meliberalisasi sisi hulu dan hilir, namun tidak satu pasal pun yang melarang sisi hulu dan hilir dipegang oleh satu BUMN. Wasis yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul itu menyatakan, begitu pula dengan UU lain, PP tersebut sama sekali tidak bertentangan.
“UU tentang BUMN membolehkan negara yang memberikan kewenangan kepada satu BUMN untuk melakukan monopoli. Selain itu, UU mengenai persaingan usaha sehat uga membolehkan monopoli, sepanjang diinginkan oleh negara,” ujar dia.
Terkait pernyataan Faisal Basri yang menolak penggabungan PGN yang dianggap sehat ke dalam Pertamina yang dianggap sakit, menurut Wasis, dilihat dari skala usaha saja sudah jelas bahwa Pertamina jauh melebihi PGN.
Begitu pula dengan ruang lingkup usaha, dimana Pertamina menguasai sisi hulu dan hilir, sedangkan PGN hanya berpengalaman di sisi hilir saja.”Kalau perusahaan lebih besar menguasai perusahaan lebih kecil itu suatu yang wajar saja,” kata dia.
Ekonom dari LPSE Universitas Gadjah Mada (UGM) Tonny Prasetyantono mengatakan, holding BUMN Migas memiliki nilai sangat strategis untuk ketahanan dan kedaulatan energi. Pasalnya, dengan holding maka akan meningkatkan kapital yang sangat dibutuhkan dalam persaingan di level global.
“Engine-nya akan jauh lebih besar. Ini penting untuk menghadapi persaingan di level global agar lebih kompetitif,” kata dia. Ant
Sumber: Neraca