KPPU KPD Balikpapan Sosialisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha di KALTARA

IMG_4232Baru-baru ini KPPU kembali mensosialisasikan daftar kebijakan persaingan usaha di wilayah kerja KPD Balikpapan, yaitu di Kota Tarakan, Kaltara. Hadir dalam acara tersebut dua komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan sebagai pemateri. Selain itu hadir juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kaltara, Syaiful Herman yang mewakili Gubernur Kaltara didampingi jajarannya. Sebagai peserta seluruh Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Disperindagkop dan Bagian Perundang-undangan DPRD se-Kaltara.
“Gaung KPPU di Kaltara sangat ditunggu-tunggu, khususnya yang berkaitan dengan harmonisasi kebijakan persaingan usaha, dipandang penting karena sebagai Provinsi ke-34 yang sedang berkembang perlu dilakukan sinergi antara kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara dengan lembaga persaingan usaha”, tutur Syaiful Herman, di sela-sela sambutannya pada acara Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Pemerintah di swiss bell Tarakan (19/8).
SyaifulIMG_4246 menambahkan bahwa “secara geografis Kaltara berbatasan langsung dengan Malaysia, peliknya permasalahan perbatasan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan, selain itu permasalahan internal juga menambah deretan pekerjaan rumah bagi Kaltara, mahalnya biaya hidup disinyalir karena mahalnya sejumlah komoditas di Kaltara”.
“Sebagai contoh, ketergantungan masyarakat Kaltara akan ketersedian LPG sangat tinggi, jika kondisi langka tiada jalan lain kecuali berharap LPG dari negara tetangga sebelah sebagai solusi untuk memenuhi ketersedian di Kaltara. Elemen harga sudah tidak lagi berlaku lagi ketika kondisi komoditas di Kaltara langka. Namun ada kabar baik, saat ini kita sedang mengkaji tentang investasi listrik, masih perlu pembahasan lebih lanjut namun sudah ada investor dari China akan melakukan investasi listrik di Kaltara”, tambah syaiful.
“Melalui Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha ini, berharap KPPU menjadi partner Pemprov Kaltara, banyak kebijakan-kebijakan mendatang yang harus dirumuskan agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, selain itu juga banyak kebijakan-kebijakan sudah berjalan yang harus dievaluasi, sebab UU No. 5 tahun 1999 ini bertujuan untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan akhirnya masyarakat akan sejahtera oleh karena itu kami menyambut baik KPPU hadir di Kaltara”, tegas Syaiful
Menurut Kamser Lumbanradja, Komisoner KPPU, “hampir di seluruh daerah di pulau Kalimantan mengalami masalah tentang listrik padahal Kalimantan memiliki sumber daya alam berlimpah seperti halnya batubara, harusnya batubara diolah menjadi bahan bakar utama listrik”.
“Karena itu UU No. 5/1999 menekankan pada Persaingan Sehat bukan Persaingan Bebas. PLN sebagai BUMN yang diberikan hak monopoli sebagaimana diatur UUD 1945 pasal 33 (2) jo. Pasal 3 (1) dan pasal 51, negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen, tambah Kamser disela-sela presentasinya.
Menyambung perkataan Asisten II dalam sambutannya, Chandra Setiawan selaku Komisioner KPPU menjelaskan bahwa “Daftar Periksa Persaingan Usaha adalah alat yang berguna untuk menyelaraskan antara kebijakan pemerintah dengan UU No. 5 Tahun 1999, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden agar tidak ada lagi Peraturan Daerah yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat”.
“untuk kelanjutan sosialisasi ini, september nanti KPPU akan menggelar Training of Trainers (TOT) Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada para peserta yang telah hadir ini untuk praktek dan diaplikasikan di instansi masing-masing, tunggu saja”, ujar Muhari (Kepala KPD Balikpapan selaku moderator) saat menutup sesi tanya jawab. (is)