KPPU Lakukan Reformasi Pasar untuk Pengedalian Komoditi Sembako
MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan reformasi pasar terkait upaya pengendalian pasar 11 pangan dengan para ahli dalam Focus Group Discussion (FGD) di Geudung KPPU RI, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.
Hal ini dikatakan Dendy R. Sutrisno, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU RI kepada mediaaceh.co, Kamis 18 Agustus 2016.
“Kegiatan ini dalam rangka menghimpun informasi sebagai bagian dari proses perumusan saran kebijakan kepada Pemerintah dalam mengendalikan pasar 11 komoditi pangan,” katanya.
Adapun 11 komoditi pangan yang dimaksud yaitu yaitu beras, kedelai, jagung, gula, garam, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Selanjutnya, Dendy R. Sutrisno mengatakan, acara tersebut juga melibatkan para tokoh yang terkait dengan komoditi pangan. Seperti akademisi, ahli, regulator, dan praktisi Sektor Pertanian.
Berkerjanya mekanisme pasar yang sehat, kata Dendy R. Sutrisno, diyakini KPPU akan mendorong efektifitas perlindungan kepada petani dalam memproduksi komoditi pangan dan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar dan kompetitif, dan dapat merumuskan solusi dari permasalahan di bidang pangan.
“KPPU merekomendasikan kebijakan dengan cara reformasi pasar, melalui berbagai instrumen, yaitu regulatory reform, perubahan struktur pasar, dan pengawasan perilaku pasar,” katanya. []
Sumber: mediaaceh.co