KPPU Larang Monopoli Persaingan Usaha
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, sektor usaha pengadaan barang dan jasa, menjadi bidang usaha yang paling banyak dilaporkan atas adanya tidakkan kolusi, serta pelangggaran usaha lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPPU RI, R. Kurnia Sya’ranie dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Grand Clarion Hotel Kendari, Rabu (3/8/2016), bahwa KPPU fokuskan pengawasan usaha pengadaan barang dan jasa.
“Kami fokus paada bidang pengadaan barang dan jasa karena secara umum perkara (pelangggaran) Usaha yang paling banyak dilaporakn terkait pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Olehnya itu, kata R. Kurnia Sya’ranie, pihaknya melakukan sosialisasi UU persaingan usaha khususnya tentang pengadaan barang dan jasa, agar pemerintah daerah, beserta unit layanan pengaduan (ULP) dan kelompok kerja (Pokja) dapat mengawasi dan mencegah terjadinya persekutuan antara pemilik usaha dalam memonopoli perdagangan barang dan jasa di Sultra.
”Tugas penting KPPU RI yaitu melakukan penegakan hukum, serta berkewenangan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, berdasarkan UU lain Nomor 20 tahun 2008,” jelasnya.
Selain itu, dengan UU nomor 5 tahun 1999, akan dilakukan pencegahan terjadinya permainan di unit pengadaan barang dan jas dan pokja dan pemerintah, sehingga mendorong adanya persaingan usaha semua yang memberikan kesempatan secara fair.
Menurutnya, KPPU fokus melakukan pengawasan kepada unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa karena banyak masalah di bidang tersebut, seperti terkait masalah harga dan pelelangan tender kepada para kontraktor dan para panitia pokja.
Mewakili Gubernur Sultra, Nur Alam, Sekretaris Daerah, Lukman Abunawas mengungkapkan, untuk mendukung langkah transaparansi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membentuk unit layanan pengadaan secara online.
”Untuk meminimalisir monopoli yang ada di Sultra, para kontraktor dan pengusaha di BiroPengadaan Barang dan Jasa sudah membentuk unit pelayanan barang dan jasa secara online,” ujarnya.
Dengan terbentuknya unit layanan online ini, kata Lukman, Provinsi Sultra dapat menghemat anggaran pada proses pengadaan yang biasanya memakan anggaran sangat banyak. Dengan unit ini, para kontarktor dan pengusaha yang sudah melakukan tender dapat terdeteksi.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait masalah pelelangan barang dan jasa yang ada dari tahun 2014.
Sumber: SultraKini