KPPU Periksa Saksi Kunci dalam Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Persekongkolan Tender di Kutai Kartanegara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pemeriksaan terhadap Terlapor di Kantor KPPU KPD Balikpapan Gedung BRI Lt.7 Jl. Jend. Sudirman No. 40 Balikpapan, (5/08) dengan Nomor Perkara 01/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Pesut pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kertanegara Tahun Anggaran 2015 dengan Nilai HPS Rp. 49.108.224.000 (Empat puluh Sembilan miliar seratus delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Hadir sebagai Majelis Komisi adalah R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Komisi, Drs. Munrokhim Misanam, M.A.Ec., Ph.d. dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
“Perkara ini bermula adanya laporan yang diterima oleh KPPU tentang dugaan persekongkolan antara Pokja 3 ULP 2 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara yang memfasilitasi salah satu peserta yang diunggulkan untuk menjadi pemenang tender. Selain dugaan persekongkolan antara peserta dan Pokja, diduga terdapat pihak ketiga yang ikut mengatur lelang Peningkatan Jalan Pesut (lelang ulang)” ujar Muhari selaku Kepala KPD Balikpapan
Adapun agenda sidang tersebut adalah memanggil 5 (lima) Terlapor. Pada pemeriksaan tersebut hanya 4 (empat) pihak yang hadir memenuhi panggilan, satu pihak tidak datang, namun hanya kuasa hukumnya saja, sehingga tidak dapat memberikan keterangan, tambah muhari.
Sidang Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 6 jam dimulai pukul 09.30 WITA berakhir pada pukul 18.30 WITA ditutup oleh Majelis Komisi dengan kesimpulan akan diadakan sidang pemeriksaan lanjutan di kantor KPPU Pusat Jakarta dengan agenda pemeriksaan Terlapor dan Inzage pada tanggal 10 Agustus 2016 di Kantor KPPU Pusat di Jakarta. (is)