KPPU Proses Dugaan Monopoli Bibit Rumput Laut Sumba Timur
Beritadewata.com, Kuta – Sidang terbuka untuk umum Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 21/KPPU-L/2015. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kamis, 18 Agustus 2016 bertempat di Hotel Pullman, Kuta Bali.
KKPU Pusat memproses kasus dugaan monopoli dalam perdagangan rumput laut oleh PT Astil, salah satu perusahan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan yang menghadirkan Direktur Utama PT Astil, merupakan pemeriksaan terakhir setelah pihak KPPU memeriksa saksi, Petani, Pedagang, Pejabat Insntansi Daerah dan Pusat.
“Ini pemeriksaan lanjutan, sudah masuk babak akhir, setelah melakukan pemerilsaan beberapa saksi, selama kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Semua terlapor masih dalam kategori terduga melakukan pelanggaran, tugas kita adalah mengklarifikasi semua informasi yang diperoleh dengan menghadirkan Direktur PT Astil dan kepala dinas Perikanan. ” Ungkap Ketua Majelis Komisi KPPU, M. Nawir Messi, saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis 18 Agustus 2016.
Dijelaskan, proyek pengadaan bibit rumput laut yang dikerjakan PT Astil pada 2015, di duga sudah memenuhi unsur monopoli. “Proyek pengadaan rumput laut itu hanya dilakukan satu perusahan itu sehingga harus di proses secara hukum karena sudah memenuhi unsur persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan penunjukan PT Astil sebagai pengada bibit rumput laut itu berdasarkan SK Gubernur NTT No.274 Tahun 2014. Menurutnya selain melakukan tindakan monopoli, diduga pelanggaran hukum lainnya berupa penunjukkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumba Timur Maxon M Pekuwali sebagai komisaris utama dalam struktur perusahaan tersebut.
Diketahui, tugas pokok KPPU adalah menegakan hukum dan merekomendasikan kepada instansi terkait, bila ditemukan unsur pidana, maka pihak KPPU bisa meneruskan kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khusus dalam preoses kasus Perdagangan Rumput Laut Produksi Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur yang melibatkan PT Astil masih dalam proses pendalaman. “Kita belum masuk putusan, masih dalam proses pengumpulan data, masih butuh waktu kurang lebih 30 hari kedepan untuk masuk dalam hasil keputusan akhir.” Pungkasnya.
Sumber: beritadewata.com