KPPU Sarankan Buka Pasar Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta

Dalam rangka diseminasi Saran dan Pertimbangan KPPU mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 serta mengevaluasi dampak penerapan Pergub DKI Jakarta dimaksud terhadap pasar penyelenggaraan reklame, ketertiban, keamanan dan juga keindahan ruang kota, hari ini (Selasa, 16 Agustus 2016), KPPU mengadakan Focus Group Discussion (FGD).
FGD dimaksud mengundang para pemangku kepentingan di bidang usaha penyelenggaraan reklame dalam lingkup wilayah Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Dinas Teknis terkait dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame, perusahaan pengguna jasa reklame, dan perwakilan masyarakat/lembaga konsumen.
Pada kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan penjelasan mengenai saran pertimbangan (Surat Nomor 97/K/V/2015 tanggal 24 Mei 2016), yang pada pokoknya meminta Gubernur DKI untuk mereview kembali Pergub Nomor 244 Tahun 2015 yang dinilai oleh KPPU berpotensi menghambat upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, terutama dalam menjamin adanya kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Dalam hal ini, KPPU secara khusus meminta Gubernur DKI untuk tidak membatasi pasar penyelenggaraan reklame komersial lainnya di pasar kawasan kendali ketat dan kawasan kendali sedang, sehingga baik penyelenggara reklame papan/billboard maupun penyelenggara reklame elektronik/digital dapat saling bersaing sehat dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan keindahan ruang kota yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, KPPU mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan kebijakan yang memberikan insentif bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, tidak terkecuali juga pada penyelenggaraan reklame yang merupakan bagian dari industri kreatif yang akan berkembang dengan dinamika pasarnya sendiri, termasuk dalam kaitannya dengan pemilihan media reklame yang akan digunakan.
Jakarta, 16 Agustus 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia